• Jumat, 22 November 2024

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilperatin Pesisir Barat Resmi Ditahan

Selasa, 13 Maret 2018 - 16.33 WIB
333

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Muhammad Zinnur, tersangka dugaan kasus korupsi dana Pemilihan Peratin (kepala desa) tahun 2016 resmi ditahan, setelah dua kali mangkir dari pemanggilan beberapa waktu lalu oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui.

Dengan menggunakan rompi khas tahanan, tersangka yang diketahui sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesibar itu digelandang petugas masuk kedalam mobil tahanan Cabjari Krui dengan Nopol BE 2022 XZ, menuju Rutan Kelas II B  dengan didamping Penasehat Hukum.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Cabjari Krui, A. Ariyosa mengatakan bahwa hari ini setelah dilakukannya panggilan ketiga dengan agenda pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana pilratin 2016 itu.

"Tersangka  Muhammad Zinnur resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini. Penahanan terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: 01/N.8.14.7/fd.2/03/2018," ujar Ariyosa, Selasa (13/03/2018).

Selama penahanan 20 hari itu, pihaknya sendiri sembari melengkapi berkas tersangka dan barang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

"Namun jika berkasnya belum selesai, masa penahanan sementara bisa diperpanjang hingga berkas pelimpahan selesai. Mengingat saat ini kami masih melengkapi berkas perkara," jelas Ariyosa.

Untuk sementara tersangka masih dititipkan di Rutan Kelas II B Krui, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan yang secara bersamaan tersangka dipindahkan Rutan Wayhui Bandar Lampung," imbuhnya. (Nova)

Editor :