Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilperatin Pesisir Barat Resmi Ditahan
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Muhammad Zinnur, tersangka dugaan kasus korupsi dana Pemilihan Peratin (kepala desa) tahun 2016 resmi ditahan, setelah dua kali mangkir dari pemanggilan beberapa waktu lalu oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui.
Dengan menggunakan rompi khas tahanan, tersangka yang diketahui sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesibar itu digelandang petugas masuk kedalam mobil tahanan Cabjari Krui dengan Nopol BE 2022 XZ, menuju Rutan Kelas II B dengan didamping Penasehat Hukum.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Cabjari Krui, A. Ariyosa mengatakan bahwa hari ini setelah dilakukannya panggilan ketiga dengan agenda pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana pilratin 2016 itu.
"Tersangka Muhammad Zinnur resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini. Penahanan terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: 01/N.8.14.7/fd.2/03/2018," ujar Ariyosa, Selasa (13/03/2018).
Selama penahanan 20 hari itu, pihaknya sendiri sembari melengkapi berkas tersangka dan barang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
"Namun jika berkasnya belum selesai, masa penahanan sementara bisa diperpanjang hingga berkas pelimpahan selesai. Mengingat saat ini kami masih melengkapi berkas perkara," jelas Ariyosa.
Untuk sementara tersangka masih dititipkan di Rutan Kelas II B Krui, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan yang secara bersamaan tersangka dipindahkan Rutan Wayhui Bandar Lampung," imbuhnya. (Nova)
Berita Lainnya
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025









