• Senin, 18 November 2024

Terkait Hate Speech, Tim Paslon ABDI Penuhi Panggilan Panwaslu Lampura

Selasa, 13 Maret 2018 - 20.58 WIB
50

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga (3) Agung Ilmu Mangkunegara bersama Budi Utomo (ABDI) memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Kedatangan tim pemenangan Paslon ABDI itu di sekretariatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang disambut oleh Sentra Gakkumdu Lampung Utara dari Polres setempat Kasat Reskrim AKP Syahrial, dari Kejari Kasi Pidum Husni Mubaroq, dan Ketua Panwaslu Lampung Utara Zainal Bachtiar, sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (13/03/2018).

Kedatangan tim tersebut dalam rangka memenuhi panggilan Gakumdu dan Panwaslu pada delik aduan atas dugaan ujaran kebencian yang diduga terjadi dalam orasi politik saat melakukan kampanye dialogis terbatas pada, Kamis (08/03/2018) lalu, di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara.

Suryanto, mewakili Tim Pemenangan Paslon ABDI Bidang Hukum dan Advokasi, setelah selesai mengikuti rangkaian proses dalam pertemuan tersebut mengatakan kedatangan tim di Panwaslu itu guna memenuhi panggilan klarifikasi tekait adanya laporan dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) dalam tahapan kampanye dialogis terbatas di Desa Margorejo, beberapa waktu lalu.

"Kedatangan kami ke sini juga dengan membawa saksi-saksi yang meringankan," kaya Suryanto, kepada awak media, di pelataran sekretaruat Pannwaslu setempat, Selasa (13/03/2018).

Dijelaskannya, menurut keterangan para saksi meringankan yang berjumlah tiga orang, Paslon terlapor pada saat kejadian berlangsung sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik nama seseorang.

"Yang dimaksud dalam orasi paslon kami ketika itu agar masyarakat mendapatkan gambaran dan kriteria seorang pemimpin yang akan dipilih pada saat pelaksanaan Pilkada Lampung Utara 2018. Sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang. Paslon terlapor menitipkan pesan kepada kami bahwa dirinya sama seksi tidak bermaksud untuk mendeskreditkan dan/atau menjatuhkan nama baik seseorang," papar Suryanto.

Sedangkan terkait belum hadirnya Paslon ABDI atas panggilan Panwaslu tersebut menurutnya karena yang bersangkutan sedang dalam kesibukannya menjalankan kegiatan tahapan kampanye.

"Pada prinsipnya, ketidakhadiran terlapor disebabkan padatnya kegiatan tahapan kampanye yang sedang dijalani. Meski begitu kami akan mengupayakan klarifikasi langsung dari terlapor. Apakah akan dilakukan dikediaman beliau atau dapat memenuhi langsung undangan klarifikasi di Sekretariat Panwaslu. Saat ini kami sedang berkoordinasi," ujarnya.

Terpisah Ketua Panwaslu Kabupaten Lampung Utara Zainal Bahtiar, mengatakan pihaknya baru melakukan klarifikasi dan melakukan kajian terkait dugaan hate speech dimaksud.

"Kasus ini sedang dalam kajian. Keterangan dari pelapor, terlampor maupun para saksi dari kedua belah pihak sedang diambil keterangannya," kata Zainal Bahtiar.

Terkait ketidakhadiran terlapor guna dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Panwaslu, Zainal Bahtiar mengatakan pihaknya berharap terlapor dapat memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

"Dalam undangan yang kami berikan, terlapor semestinya hadir pada pukul 14.00 WIB. Meski demikian, terlapor bisa saja tidak memenuhi undangan dimaksud dengan alasan yang menguatkan. Hal ini sudah kami sampaikan dengan Kuasa Hukum terlapor," jelasnya.

Berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar, menurut Kasi Pidum Kejari Lampung Utara Husni Mubaroq, dalam kaitan pengumpulan keterangan, terlapor wajib menyampaikan secara langsung keterangan yang dibutuhkan guna menuntaskan permasalahan tersebut.

"Terlapor wajib memberikan keterangan secara langsung terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan. Kami masih menunggu hasil koordinasi tim yang diutus ke sini (Sekretariat Panwaslu)," kata Husni Mubaroq. (Sarnubi)

Editor :