Polres Way Kanan Tangkap DPO Pelaku Curas

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah menjadi target operasi pihaknya sejak tahun lalu, Selasa (13/03/2018).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mengatakan tersangka yang ditangkap itu berinisial RF (18) warga Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten setempat.
Menurut Kasat, RF ditangkap karena diduga pelaku pencurian motor Yamaha X- Raid BE 4652 WI warna putih milik korban Yossi Trianda (15) warga Banjar Sari Kecamatan Baradatu pada 02 november 2017 silam.
"Saat itu pelaku merampas motor korban secara paksa saat korban berada di lapangan kross Baradatu. Korban yang ditodong mengunakan senjata tajam langsung menyerahkan kendaraanya," kata Kasat, Selasa (13/03/2018).
Kasat menerangkan, setelah sempat melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan.
"Hasil penyelidikan kami terhadap identitas pelaku yang mengarah pada teraangka saat ini ternyata Senin (12/03/2018) kemarin hendak pergi ke Jakarta dari Baradatu mengunakan angkutan umum. Mengetahui itu tim langsung bergegas mencari tesangka dan berhasil menemukanya," kata Kasat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengakui perbuatanya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikrnakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumanya 9 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025