Panwaslu Lampura Temukan 5 Pelanggaran Kampanye dan 3 Pengaduan

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampura, Panwaslu kabupaten setempat mencatat sudah ada 8 perkara pelanggaran kampanye yang tengah ditangani.
Zainal Bahtiar, Ketua Panwaslu Lampura, mengatakan dari 8 perkara tersebut 3 diantaranya dalam bentuk laporan sementara 5 lainnya masuk di dalam delik temuan.
"Laporan ada 3, 2 diantaranya laporan tentang pelanggaran ASN terlibat dalam pilkada, 1 laporan tentang hate speech. Sedangkan untuk temuan ada 5, 4 temuan pelanggaran ASN, 1 temuan penyelenggara pemilu," kata Zainal Bahtiar, di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).
Sementara terkait perkara pengaduan tentang hate speech, lanjut Zainal Bahtiar, pihak gakumdu tengah menunggu tenaga ahli bahasa dari Provinsi Lampung dan akan menghadirkan saksi-saksi dalam delik aduan tersebut.
"Masalah hate speech ini kita akan menghadirkan tenaga ahli bahasa dan tengah dalam proses gakumdu. Kita juga akan menghadirkan saksi terlapor dari salah satu paslon untuk masalah ini," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025