Panwaslu Lampura Temukan 5 Pelanggaran Kampanye dan 3 Pengaduan
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampura, Panwaslu kabupaten setempat mencatat sudah ada 8 perkara pelanggaran kampanye yang tengah ditangani.
Zainal Bahtiar, Ketua Panwaslu Lampura, mengatakan dari 8 perkara tersebut 3 diantaranya dalam bentuk laporan sementara 5 lainnya masuk di dalam delik temuan.
"Laporan ada 3, 2 diantaranya laporan tentang pelanggaran ASN terlibat dalam pilkada, 1 laporan tentang hate speech. Sedangkan untuk temuan ada 5, 4 temuan pelanggaran ASN, 1 temuan penyelenggara pemilu," kata Zainal Bahtiar, di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).
Sementara terkait perkara pengaduan tentang hate speech, lanjut Zainal Bahtiar, pihak gakumdu tengah menunggu tenaga ahli bahasa dari Provinsi Lampung dan akan menghadirkan saksi-saksi dalam delik aduan tersebut.
"Masalah hate speech ini kita akan menghadirkan tenaga ahli bahasa dan tengah dalam proses gakumdu. Kita juga akan menghadirkan saksi terlapor dari salah satu paslon untuk masalah ini," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








