Panwaslu Lampura Temukan 5 Pelanggaran Kampanye dan 3 Pengaduan
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampura, Panwaslu kabupaten setempat mencatat sudah ada 8 perkara pelanggaran kampanye yang tengah ditangani.
Zainal Bahtiar, Ketua Panwaslu Lampura, mengatakan dari 8 perkara tersebut 3 diantaranya dalam bentuk laporan sementara 5 lainnya masuk di dalam delik temuan.
"Laporan ada 3, 2 diantaranya laporan tentang pelanggaran ASN terlibat dalam pilkada, 1 laporan tentang hate speech. Sedangkan untuk temuan ada 5, 4 temuan pelanggaran ASN, 1 temuan penyelenggara pemilu," kata Zainal Bahtiar, di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).
Sementara terkait perkara pengaduan tentang hate speech, lanjut Zainal Bahtiar, pihak gakumdu tengah menunggu tenaga ahli bahasa dari Provinsi Lampung dan akan menghadirkan saksi-saksi dalam delik aduan tersebut.
"Masalah hate speech ini kita akan menghadirkan tenaga ahli bahasa dan tengah dalam proses gakumdu. Kita juga akan menghadirkan saksi terlapor dari salah satu paslon untuk masalah ini," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Ini Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus Rp4,1 Miliar
Selasa, 10 Februari 2026 -
Pengurus Baru PKB Lampung Resmi Dikukuhkan, Pesan Nunik: Jangan Hadir Saat Kampanye Saja
Minggu, 08 Februari 2026 -
Penutupan Rakernas I, Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Terima Bibit Pohon dan Tas Siaga Bencana
Selasa, 13 Januari 2026 -
PDI Perjuangan Lampung Tolak Pilkada Lewat DPRD, Yanuar: Demokrasi di Tangan Rakyat
Senin, 12 Januari 2026









