• Senin, 25 November 2024

Ladang Ganja Lereng Gunung Tanggamus Mulai Terkuak

Selasa, 13 Maret 2018 - 21.10 WIB
135

Kupastuntas.co, Tanggamus - Teka-teki lahan yang dijadikan ladang ganja di lereng Gunung Tanggamus, Dusun Kandis, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, mulai terkuak. Ladang ganja tersebut diduga kuat berada di lahan cadangan hak guna usaha (HGU) PT Tanggamus Indah, sejak tahun 1991 silam.

"Lahan yang ditumbuhi tanaman haram di lereng Gunung Tanggamus, dekat Dusun Way Kandis, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur itu, diduga kuat adalah lahan cadangan hak guna usaha PT Tanggamus Indah sejak tahun 1991 silam," ujar Sekretaris Kabupaten Tanggamus, Andi Wijaya, usai rapat internal dengan perwakilan PT TI, di ruang rapat Sekda, Selasa (13/03/2018) sore.

Andi Wijaya yang didampingi Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra mengatakan, kuatnya dugaan itu muncul setelah dia bersama Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Aparatur Pekon Kampungbaru dan Kecamatan Kotaagung Timur, BPN/ATR, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Hutan, serta perwakilan PT TI, duduk bersama.

"Meskipun dari hasil rapat tadi sudah ada titik terang bahwa lahan seluas 40 meter x 40 meter itu bukanlan milik Register 30. Tetapi semuanya ini perlu proses untuk lebih mendalami dan memastikannya lagi. Jadi tetap harus menggunakan kata 'diduga' perihal status lahannya. Lahan yang memang lokasinya berada di bawah garis batas lahan Register 30 itu, diduga berstatus lahan cadangan HGU PT TI tahun 1991," terang Andi, diamini Anton Saputra.

Menurut Andi, total lahan HGU PT TI sendiri, seluas 917,6 hektar. Sementara lahan yang ditanami ganja adalah 40x40 meter dari luas total HGU PT TI. "Dengan kata lain, ladang ganja itu berdiri di sebagian kecil luas lahan HGU. Dengan kondisi seperti itu, tetap tidak bisa kalau kesalahan dalam masalah ini sepenuhnya ditumpukan pada satu pihak, PT TI," katanya.

Untuk langkah selanjutnya, ujar Andi, pemkab akan mengajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Tanggamus, untuk tidak memberi izin perpanjangan HGU PT TI.

"Perpanjangan HGU PT TI ini adalah kewenangan Kementerian BPN/ATR, bukan pemkab. Mereka yang mengeluarkan perpanjangan HGU. Jadi kami hanya bisa mengajukan keberatan pada BPN/ATR saat PT TI akan memperpanjang HGU-nya. Karena terus terang saja, temuan ladang ganja ini sudah sangat mencoreng nama baik pemkab," tegas Andi.

Ditambahkan Andi, selama ini PT TI diduga sudah menyimpang jauh dari aturan. Sebab HGU PT TI seharusnya digunakan untuk menanam komoditas karet, kakao, dan cengkeh. Namun faktanya yang terjadi saat ini, ladang ganja di dalam sebagian kecil wilayah HGU PT TI, adalah kesalahan fatal.

"Selama ini, kontribusi PT TI sebagai perusahaan swasta untuk Pemkab Tanggamus juga enggak jelas kok. Hanya pada penyerapan tenaga kerja. Selain itu tidak ada. Peranan untuk meningkatkan income Pendapatan Asli Daerah pun nggak ada. Poin kesalahan PT TI adalah, lahan itu statusnya merupakan lahan cadangan HGU PT TI. Seharusnya ditanami komoditas yang sesuai, yaitu karet, kako, dan cengkeh. Tapi faktanya malah tumbuh ganja di sana," kata Andi dengan nada tinggi.

Lebih jauh Andi mengatajan, selama ini PT TI belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)–B. Namun hal itu bukan tanpa alasan. Karena selama lebih kurang 26 tahun menguasai HGU di wilayah Tanggamus, PT TI beroperasi berdasarkan HGU.

Andi menyebutkan, ada beberapa klausul di Peraturan Menteri Pertanian, bahwa jika suatu perusahaan sudah punya HGU di awal, maka tidak memerlukan IUP-B untuk beroperasi. Namun jika nanti HGU itu sudah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, barulah perusahaan tersebut harus memiliki IUP.

“Nah, Desember tahun ini, masa berlaku HGU (PT TI) habis. Jadi jika mereka ingin perpanjang (HGU), baru mereka harus memiliki IUP-B. Dengan adanya peristiwa ini, jangankan mau menerbitkan IUP-B, untuk proses perpanjangan HGU-nya saja, nanti Pemkab Tanggamus sudah mengajukan keberatan,” tegas Andi

Dikatakan Andi, pemkab mengajukan keberatan perpanjangan HGU PT TI, karena pemanfaatan lahan HGU sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukan awalnya. Bahkan bukan hanya bagi PT TI. Jika nanti muncul lagi perusahaan-perusahaan swasta atau BUMD lain yang menyimpang dari ketentuan HGU, maka Pemkab Tanggamus berjanji memberikan langkah tegas serupa.

“Berdasarkan keberatan yang diajukan pemkab itulah, nanti BPN/ATR akan mengkaji, layak atau tidak HGU PT TI diperpanjang. Intinya kalau Pemkab Tanggamus, PT TI sudah melakukan pelanggaran. Jadi kami ajukan keberatan sedari saat ini,” kata dia.

Sementara perwakilan PT TI, Deden dan Bambang berusaha berkilah, bahwa lokasi ladang ganja itu adalah batas lahan HGU dengan Register 30. Namun kenyataannya di lapangan, lokasi ladang ganja berada di bawah garis batas lahan Register 30. Bahkan sudah di bawah zona greenbelt. (Sayuti)

Editor :