Ini 22 Titik Rawan di Bandar Lampung yang Akan Dipasang CCTV !
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terkait pemasangan CCTV di 22 titik di daerah rawan, Pihak Polresta Bandar Lampung sudah memetakan 4 titik rawan kecelakaan. Yakni tiga di wilayah Soekarto-Hatta Bypass, perputaran Islamic Center, perputaran Polda 3 (Brimob), dan perputaran PJR. Sementara di dalam kota di seputaran kantor Bumi Waras, Jl. Yos Sudarso.
Ia pun mengimbau kepada pengendara agar dapat lebih berhati-hati ketika melintasi jalur bypass karena merupakan jalur lingkar ruas, sehingga banyak didominasi mobil-mobil besar berbobot berat yang melintas.
“Makanya kalau bisa lebih baik menggunakan jalan alternatif (dalam kota) guna memperkecil risiko terjadinya kecelakaan sehingga lebih aman berkendara," jelas Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Souzarnanda Mega, Senin (12/3/2018)
Adapun titik yang akan dipasang CCTV antara lain, di Jalan Satelit-Jalan Sudirman-Jalan Djuanda, Rumah Dinas Wali Kota-Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto-Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Gatot Subroto Sp Yos Sudarso Pos Garuntang.
Kemudian di depan Polda Lampung-Jalan WR Supratman, depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba-Jalan WR Supratman, Simpang Basuki Rahmat-Jalan Dr Warsito, dan Simpang Begadang Resto-Jalan Diponegoro hingga ke Jalan Dr Warsito.
Selanjutnya di Jalan Pangeran Emir M Nur-Jalan WA Rahman, Jalan Diponegoro-Jalan Cut Mutia, Jalan Kartini-Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Nyak Dien-Jalan Pangeran M Nur dan beberapa titik lainnya. (Kardo)
Berita Terkait : Tekan Angka Kecelakan, CCTV Akan Dipasang di Jalan Raya Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Budi Leksono Siap Buka-bukaan Siapa Saja Terlibat Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lamtim
Kamis, 11 Desember 2025 -
Usai Konferda, PDI Perjuangan Lampung Perkuat Konsolidasi hingga ke Akar Rumput
Kamis, 11 Desember 2025 -
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, DPRD Lampung Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kamis, 11 Desember 2025 -
Bupati Lamteng Ardito Jadi Tersangka Korupsi, PDIP Lampung Hormati Proses Hukum
Kamis, 11 Desember 2025









