DPRD Lamteng Sahkan 5 Raperda

Kupastuntas.co, Lampung Tengah- DPRD Lampung Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 dan
pengesahan lima 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) di gedung DPRD setempat, Senin (12/03/2018).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaidi Sunardi dan dihadiri 35 anggota dewan.
Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaidi Sunardi menjelaskan, sidang paripurna kali ini mengesahkan lima rancangan peraturan daerah yakni Raperda usulan eksekutif, Raperda Pokok Pengelolalan Keuangan Daerah, Raperda Pelayanan Informasi Publik, Raperda tentang Irigasi, Rapeda tentang Perlindungan Hak Pekerja/Buruh Atas Upah serta Raperda tentang Perikanan dan Nelayan.
Junaidi berharap, dengan disahkan kelima raperda itu bisa diterapkan secara nyata di masyarakat karena sudah ada payung hukumnya.
Sementara, Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menjelaskan, raperda yang disahkan seperti Raperda Informasi Publik untuk memenuhi hak masyarakat terkait informasi publik bisa berjalan dengan baik sehingga kegiatan pemerintahan berjalan dengan semestinya.
“Terkait Raperda Perikanan dan Nelayan diharapkan bisa membawa masyarakat yang hidup sebagai nelayan maupun sektor perikanan dapat perhatian sehingga taraf hidupnya bisa meningkat,” jelasnya.
Untuk Raperda Hak Buruh, kata Loekman, bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja yang ada di Lampung Tengah agar mendapatkan kehidupan yang layak.
Loekman pun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang telah merancang raperda hingga bisa sampai disahkan.(**)
Berita Lainnya
-
Antusias Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Rukti Endah Lamteng
Kamis, 17 April 2025 -
Satu Pencuri Motor Diamuk Massa di Trimurjo Lamteng, Satu Kabur
Rabu, 16 April 2025 -
Cekcok Tragis di Lampung Tengah, Sang Adik Tewas di Tangan Kakak Kandung
Senin, 14 April 2025 -
Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Simpang Agung Lamteng, Ini Kronologinya
Sabtu, 12 April 2025