• Kamis, 25 April 2024

Buron 10 Bulan, Tersangka Pembunuhan Berencana Asal Lamtim Diringkus di Bangka

Selasa, 13 Maret 2018 - 11.53 WIB
165

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Setelah 10 bulan buron, akhirnya JU (36), berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukadana, Minggu (11/03/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) ini diciduk dari tempat persembunyiannya di wilayah Bakam, Provinsi Bangka.

Penangkapan tersangka JU dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukadana Kompol Tholib, bersama beberapa anggotanya, yang juga berkoordinasi dengan Polsek Bakam.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa warga Kecamatan Sukadana ini memang melarikan diri ke wilayah Bangka. Kami pun segera berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian di sana, yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kompol Tholib mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, Senin (12/03/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan Curas terhadap korban SO (32), pada 15 Juni 2018 silam. Saat ini, korban diamankan di sel tahanan Mapolsek Sukadana untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasusnya sendiri bermula ketika tersangka bersama rekannya SA (sedang menjalani hukuman di LP Rajabasa), merencanakan pembunuhan terhadap korban SO. Perbuatan itu dilakukan tersangka karena ia sakit hati lantaran gadis yang ditaksirnya ternyata berpacaran dengan korban.

Dalam perencanaan itu, tersangka dan rekannya bahkan sempat menginap di kebun sawit selama 9 hari, demi mencari waktu yang tepat untuk menghabisi korban.

"Tepat pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekitar pukul 23.45 WIB, korban melintas seorang diri di area kebun sawit, dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu. Saat itu, tersangka sudah meletakkan pelepah sawit di jalan untuk menghalangi kendaraan korban, dan sudah menyiapkan lempengan besi untuk memukul korban," urainya.

Saat korban berhenti dan bermaksud menyingkirkan pelepah sawit, lanjut Kapolsek, tersangka JU langsung memukul wajah korban sebanyak 2 kali menggunakan lempengan besi, sehingga korban tersungkur. Meski begitu, korban masih bisa berdiri dan melawan tersangka.

Detik selanjutnya, giliran tersangka SA yang memukul korban dari belakang, tepat di bagian leher sehingga korban terjatuh lagi. Kedua tersangka pun mulai kalap dan memukuli korban secara berulang-ulang sampai akhirnya sekarat di lokasi.

"Melihat korban tak berdaya dan dipastikan meninggal, kedua tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban, termasuk melarikan motor korban," tutupnya. (Jaya)

Editor :