Bawaslu Lampung: Papan Bunga Bukan Pelanggaran!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak dapat menindak kampanye Calon Gubernur Lampung melalui ucapan papan bunga. Sebab, tidak ada payung hukumnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Lampung, Ade Asy'ari, papan bunga yang sering dikirim calon kepala daerah kepada masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti.
"Memang ada celah hukumnya, tapi secara aturan tidak ada payung hukum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang. Jadi kami tidak bisa bisa bertindak," kata Ade, di ruang kerjanya, Senin (12/3/2018).
Mantan Panwaslu Bandar Lampung ini, menjelaskan, ada sembilan item yang dibolehkan, dan nilainya tak lebih dari Rp25 ribu. Yakni pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker dengan ukuran maksimal 10 x 5 cm, dan dilarang ditempel di tempat ibadah, di rumah sakit, di tempat pelayanan kesehatan, dan di gedung atau fasilitas milik pemerintah. Meskipun secara aturan tidak ada payung hukumnya, jika ada kesepakatan dengan polisi dan calon, menurutnya, kampanye lewat papan bunga bisa saja ditindak. "Kita bisa action, kalau ada kesepakatan. Kalau boleh, ukuran berapa? Ini tidak ada,"ujarnya lagi.
Kesimpulannya, kata Ade Asy'ari, sebelum ada kesepakatan bersama, sosialisasi yang dikemas dalam ucapan papan bunga, baik itu untuk pesta pernikahan, duka cita kematian atau acara syukuran, itu bukan pelanggaran. (Bong)
Berita Lainnya
-
Wakil Ketua PDI Perjuangan Lampung Yakin Pilwakot Metro 2024 Tetap Dua Calon
Jumat, 22 November 2024 -
Rakor di Lamtim, Cawagub Sutono Minta Kader PDI-P Kompak dan Solid Hadapi Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 -
KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
Jumat, 22 November 2024 -
Cawagub Sutono Silaturahmi dan Ziarah ke Pendiri Ponpes Mambaul Huda di Lampung Timur
Kamis, 21 November 2024