Pj Bupati Tanggamus: Langkah Normalisasi Sungai Wewenang Pemprov

Kupastuntas.co, Tanggamus - Penjabat Bupati Tanggamus, Zainal Abidin menilai normalisasi sungai adalah tindakan tepat mencegah banjir saat ke lokasi banjir di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12/03/2018).
Menurut Zainal, normalisasi sungai merupakan satu-satunya cara, agar Way Batang Akhi (Way Banding/Way Semuong) tidak meluap lagi, dan tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi warga setempat ketika hujan deras mengguyur kecamatan setempat.
"Selama ini kondisi Way Semuong memang sudah dangkal. Aliran belokan air sudah tidak terarah. Ditambah kondisi tanggul yang tipis dan beronjong penahan banjir yang sebagian besar sudah tidak layak lagi. Satu-satunya cara adalah normalisasi,” ujar Zainal.
Selain menemui korban banjir, Zainal juga meninjau langsung kondisi Way Batang Akhi (Way Banding/Way Semoung) untuk mengetahui penyebab banjir yang telah merusak rumah dan mengancam permukiman warga.
Zainal mengakui, kendati normalisasi sungai adalah satu-satunya cara terbaik, tetapi Pemerintah Kabupaten Tanggamus tak bisa berbuat banyak. Sebab langkah normalisasi sungai adalah wewenang Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian, normalisasi membutuhkan dana yang cukup besar.
Meski demikian, Zainal menegaskan, akan tetap mengupayakan normalisasi tersebut. "Untuk jangka panjangnya kami akan usulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana pusat, dinas pengairan dan dinas teknis terkait lainnya,” kata dia. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Sekwan Hingga Pihak Travel
Rabu, 12 Maret 2025 -
Dilaporkan Hilang, Nelayan Ditemukan Meninggal di Laut Cukuhbalak Tanggamus
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Tanggamus Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Pegawai Disiplin
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025