Pj Bupati Tanggamus: Langkah Normalisasi Sungai Wewenang Pemprov

Kupastuntas.co, Tanggamus - Penjabat Bupati Tanggamus, Zainal Abidin menilai normalisasi sungai adalah tindakan tepat mencegah banjir saat ke lokasi banjir di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12/03/2018).
Menurut Zainal, normalisasi sungai merupakan satu-satunya cara, agar Way Batang Akhi (Way Banding/Way Semuong) tidak meluap lagi, dan tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi warga setempat ketika hujan deras mengguyur kecamatan setempat.
"Selama ini kondisi Way Semuong memang sudah dangkal. Aliran belokan air sudah tidak terarah. Ditambah kondisi tanggul yang tipis dan beronjong penahan banjir yang sebagian besar sudah tidak layak lagi. Satu-satunya cara adalah normalisasi,” ujar Zainal.
Selain menemui korban banjir, Zainal juga meninjau langsung kondisi Way Batang Akhi (Way Banding/Way Semoung) untuk mengetahui penyebab banjir yang telah merusak rumah dan mengancam permukiman warga.
Zainal mengakui, kendati normalisasi sungai adalah satu-satunya cara terbaik, tetapi Pemerintah Kabupaten Tanggamus tak bisa berbuat banyak. Sebab langkah normalisasi sungai adalah wewenang Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian, normalisasi membutuhkan dana yang cukup besar.
Meski demikian, Zainal menegaskan, akan tetap mengupayakan normalisasi tersebut. "Untuk jangka panjangnya kami akan usulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana pusat, dinas pengairan dan dinas teknis terkait lainnya,” kata dia. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Hasanudin Nahkodai DPD PKS Tanggamus Periode 2025-2030
Minggu, 07 September 2025 -
Miliaran Rupiah Uang Daerah Tanggamus Tersedot dalam Kelebihan Bayar Proyek dan Perjalanan Dinas
Minggu, 07 September 2025 -
Jalan Poros Cukuhbalak Tanggamus di Kacamarga Putus Total
Minggu, 07 September 2025 -
Warga Korban Banjir di Kelumbayan Mendesak Bantuan Air Bersih dan Obat-obatan
Minggu, 07 September 2025