• Kamis, 25 April 2024

Hutan Lindung Register 39 Tanggamus Dikuasai Orang Berduit

Senin, 12 Maret 2018 - 20.47 WIB
769

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kawasan hutan lindung register 39 Kotaagung Timur, di blok 3 sampai blok 10, Pekon Gunungdoh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, telah berubah menjadi kebun dan permukiman warga, serta dikuasai orang-orang berduit.

Selama puluhan tahun, kawasan hutan lindung register 39 Kotaagung Timur ini telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan serta permukiman warga.

"Sementara pemerintah tidak punya nyalai untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku sehingga pencaplokan dan perusakan kawasan hutan lindung tersebut masih terus saja terjadi," ujar Ridwan, seorang aktifis lingkungan, Senin (12/03/2018)

Menurut Ridwan, pengawasan terhadap kawasan tersebut masih sangat lemah, terlebih lagi sejak kewenangan pengawasan kehutanan saat ini ditangani provinsi. "Penyerobotan kawasan hutan lindung register 39 ini semakin menjadi. Pengawasan semakin lemah, dengan selalu berdalih  kurangnya dana dan personel yang ada," kata dia.

Selama ini, kawasan hutan lindung register 39 di blok 3 sampai blok 10  dikuasai sejumlah orang berduit. Sebut saja misalnya Aisyah di blok 5 yang memiliki sedikitnya 150 hektare lahan hutan yang telah berubah menjadi kawasan perkebunanan kopi, kakao dan lada.

Selain itu, Aisyah juga menjadi bos yang menampung semua hasil kebun warga di kawasan itu, baik kopi, kakao dan lada. Bahkan dia memiliki toko kelontongan dan sembako di kawasan hutan lindung tersebut.

Bukan itu saja, Aisyah juga mendirikan sebuah masjid megah yang diberi nama Masjid Aisyah bersebelahan dengan sebuah SD. Aisyah yang tercatat sebagai warga Gisting ini memiliki sebuah rumah mewah di Jalan Lintas Barat Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Rumah megah yang diakuinya menghabiskan dana Rp3 miliar tersebut, diakuinya dari hasil usahanya di kawasan blok Gunungdoh.

Selain Aisyah, sejumlah orang berduit yang notabene bukan warga sekitar hutan memiliki lahan luas. Diantaranya Randi  di blok 5, Kemis di blok 3, Sungkono di blok 5, Mardi, Mulyanto dan Katiran di blok 6. Selain toko, masjid, sekolah dan pos Polisi. Disana juga berdiri rumah-rumah permanen.

"Padahal, aturan perundangan yang menyebutkan peruntukan kawasan tersebut sudah jelas, yaitu dilarang mendirikan rumah atau bangunan permanen," ujar Syafri, warga Pekon Gunungdoh.

Selain mereka, tercatat sedikitnya 2.500 kepala keluarga mendiami kawasan hutan lindung ini. Dimana sekitar 50 persen lebih beranak-pinak dan menetap di kawasan ini, sedang sisanya adalah warga pendatang yang sesekali datang ke hutan untuk mengurus kebun mereka, terutama saat musim panen kopi.

BACA JUGA : Hutan Lindung Beralih Fungsi, Tanggamus Akan Terus Kebanjiran dan Longsor

Menurut sejumlah warga, lahan di kawasan inipun dikomersilkan. Nilainya sangat fantastis, untuk lahan belukar dihargai sampai Rp20 juta per hektar, sedangkan lahan yang telah menjadi kebun harganya berlipat-lipat antara Rp50 sampai Rp100 juta per hektare. (Sayuti)

Editor :