Bupati Zainudin Lantik Dewan Hakim MTQ ke-47 Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan melantik 38 Dewan Hakim yang akan menjadi juri dan 18 panitera yang mendampingi dewan hakim pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-47 tingkat kabupaten setempat, Senin (12/03/2018) di Masjid Jami Bani Hasan Kalianda.
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/145/I.04/HK/2018 tentang Penetapan Dewan Hakim dan Perangkat Dewan Hakim MTQ ke-47 Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018.
Dalam pengambilan sumpah, Zainudin meminta para Dewan Hakim berpegang teguh pada prinsip dan jujur dalam melakukan penilaian terhadap seluruh peserta yang berlaga di MTQ tingkat Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin juga berharap, seluruh peserta MTQ tahun 2018 merupakan warga asli Lampung Selatan. Hal it dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang sah seperti KTP maupun Kartu Keluarga.
“Saya minta baik itu Dewan Hakim maupun panitia yang bertanggungjawab dalam bidang pendaftaaran MTQ harus memulai keberanian untuk ini. Yang utama adalah kejujuran dahulu, ini yang harus kita sepakati,” ujar Zainudin dalam sambutannya.
Dia berharap pelaksanaan MTQ kali ini dijadikan sebagai langkah awal untuk introspeksi diri serta sebagai bahan evaluasi sebagai indikator keberhasilan pembanguan dibidang keagamaan.
“Harapan saya, seluruh pihak yang ikut bertangungjawab dalam pelaksanaan MTQ kali ini, tolong agar tahun 2018 bisa lebih baik dari tahun 2016 dan tahun 2017. Karena apa, disinilah letak jika ingin bangkit lebih baik,” imbuhnya.
Pada MTQ ke-47 tahun ini, diikuti ratusan peserta dari 17 kecamatan serta para pendamping kafilah. Seluruh kafilah beserta pendamping telah memasuki pemondokan yang disediakan oleh Pemkab Lampung Selatan. (Dirsah/Ziz)
Berita Lainnya
-
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024 -
25.108 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 25 Desember 2024