Lengah, HP Pedagang Nasi Goreng di Lamtim Digasak Maling

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Kamis (8/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Sekampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial RR (18), ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar yang memimpin penangkapan, mengatakan, pelaku diketahui telah mencuri satu unit handphone (HP) merk Lava type IRIS 50 warna emas milik korban KT (57). Kejadiannya tersebut berlangsung pada 24 Oktober 2017 lalu.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk mengemasi warung nasi gorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan cekatan mengambil HP tersebut dan kabur," ungkapnya, Kamis (8/3/2018).
Korban, kata Kapolsek, sejak awal mencurigai pelaku sebagai orang yang mengambil HP nya. Namun, untuk membuktikannya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekampung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya, beserta barang bukti berupa handphone merk Lava type IRIS 50 warna emas yang telah dicurinya.
"Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Polisi Sita Belasan Miras dan Ribuan Petasan di Lampung Timur
Kamis, 13 Maret 2025 -
Kades Rejo Binangun Desak Perbaikan Jalan di Kecamatan Raman Utara Lamtim
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pasar Murah di Batanghari Lamtim Diserbu Emak-emak, LPG 3 Kg Jadi Rebutan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Pemberian Santunan Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Diwarnai Isak Tangis Anak Yatim
Rabu, 12 Maret 2025