Lengah, HP Pedagang Nasi Goreng di Lamtim Digasak Maling

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Kamis (8/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Sekampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial RR (18), ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar yang memimpin penangkapan, mengatakan, pelaku diketahui telah mencuri satu unit handphone (HP) merk Lava type IRIS 50 warna emas milik korban KT (57). Kejadiannya tersebut berlangsung pada 24 Oktober 2017 lalu.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk mengemasi warung nasi gorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan cekatan mengambil HP tersebut dan kabur," ungkapnya, Kamis (8/3/2018).
Korban, kata Kapolsek, sejak awal mencurigai pelaku sebagai orang yang mengambil HP nya. Namun, untuk membuktikannya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekampung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya, beserta barang bukti berupa handphone merk Lava type IRIS 50 warna emas yang telah dicurinya.
"Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025 -
LSM AKSI Datangi Inspektorat Lamtim Pertanyakan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa
Selasa, 01 Juli 2025