Lengah, HP Pedagang Nasi Goreng di Lamtim Digasak Maling

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Kamis (8/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Sekampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial RR (18), ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar yang memimpin penangkapan, mengatakan, pelaku diketahui telah mencuri satu unit handphone (HP) merk Lava type IRIS 50 warna emas milik korban KT (57). Kejadiannya tersebut berlangsung pada 24 Oktober 2017 lalu.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk mengemasi warung nasi gorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan cekatan mengambil HP tersebut dan kabur," ungkapnya, Kamis (8/3/2018).
Korban, kata Kapolsek, sejak awal mencurigai pelaku sebagai orang yang mengambil HP nya. Namun, untuk membuktikannya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekampung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya, beserta barang bukti berupa handphone merk Lava type IRIS 50 warna emas yang telah dicurinya.
"Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Wanita 50 Tahun Tewas Usai Tabrak Jembatan Parit di Sukadana Lamtim
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Puting Beliung Rusak Belasan Rumah di Hargomulyo Lampung Timur
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Purwosari Lampung Timur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda
Rabu, 13 Agustus 2025