Lengah, HP Pedagang Nasi Goreng di Lamtim Digasak Maling
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Kamis (8/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Sekampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial RR (18), ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar yang memimpin penangkapan, mengatakan, pelaku diketahui telah mencuri satu unit handphone (HP) merk Lava type IRIS 50 warna emas milik korban KT (57). Kejadiannya tersebut berlangsung pada 24 Oktober 2017 lalu.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk mengemasi warung nasi gorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan cekatan mengambil HP tersebut dan kabur," ungkapnya, Kamis (8/3/2018).
Korban, kata Kapolsek, sejak awal mencurigai pelaku sebagai orang yang mengambil HP nya. Namun, untuk membuktikannya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekampung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya, beserta barang bukti berupa handphone merk Lava type IRIS 50 warna emas yang telah dicurinya.
"Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Presiden Direncanakan Resmikan Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih di Lampung Timur
Selasa, 31 Maret 2026 -
Musrenbang 2026, Lampung Timur Fokus Percepat Ekonomi Berkelanjutan
Senin, 30 Maret 2026 -
Menteri Kehutanan Targetkan Konflik Gajah di Taman Nasional Way Kambas Nol pada 2026
Kamis, 26 Maret 2026 -
Wabah PMK Serang Tiga Dusun di Lampung Timur
Selasa, 24 Maret 2026








