KPK Panggil Ketua Gerinda Lampung Sebagai Saksi Kasus Suap Pinjaman SMI
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Ibrahim, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pinjaman Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang melibatkan Bupati (nonaktif) Lampung Tengah, Mustafa.
Tim Penyidik KPK memanggil Gunadi sebagai saksi tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga (JNS). "Yang bersangkutan (Gunadi Ibrahim, red) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JNS," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada awak media, Jumat (09/03/2018).
Selain Gunadi penyidik memanggil empat saksi lain yakni pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jhonatan, dua penguasa Kurnain, dan Rano. Lalu Rico, sopir Haji Nain.
Kasus ini menyeret empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Dua tersangka lainnya, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
KPK menduga Bupati (nonaktif) Lamung Tengah menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah Rp1 miliar untuk mendapatkan persetujuan pinjaman daerah APBD 2018 Rp300 miliar. Pinjaman daerah itu, untuk membangun proyek infrastruktur di Lampung Tengah. KPK juga menetapkan perpanjangan penahanan para tersangka selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pintu Masuk Lampung Diperketat
Jumat, 11 Februari 2022 -
Tempat Wisata Sejumlah Daerah Provinsi Lampung Diserbu Pengunjung saat Libur Awal Tahun 2022
Senin, 03 Januari 2022 -
13 OPD Ikuti Tender, Nilainya Capai Rp 250 Miliar
Minggu, 06 Juni 2021 -
Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN
Kamis, 01 April 2021