• Senin, 25 November 2024

Kabur 3 Bulan, Seorang DPO Berhasil Dibekuk Polsek Pematang Sawa

Jumat, 09 Maret 2018 - 14.18 WIB
222

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Pematang Sawa, Tanggamus berhasil menangkap buronan pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pencuri rumah tinggal di Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawa.

Kapolsek Pematang Sawa, Ipda Lukman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan tersangka bernama Supriyadi (27) merupakan daftar pencarian orang (DPO) ditangkap pada Rabu, 7 Maret 2018 lalu.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Tampang Muda," kata Ipda Lukman, Jumat (09/03/2018).

Polisi menangkap tersangka berdasarkan laporan warga Pekon Way Asahan, Kecamatan Pematangsawa, pada tanggal 12 Desember 2017.

"Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pematang Sawa, atas perbuatannya penyidik mempersangkakan padal 363 KUPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek mengungkapkan tersangka bersama 5 temannya melakukan curat terhadap korban pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 pukul 14.00 WIB, dengan cara membuka secara paksa kunci gembok pintu depan rumah korban dengan anak kunci palsu yang dipersiapkan.

Dari 66 pelaku, 5 orang berhasil diamankan warga saat hendak mengambil barang curian yang disembunyikan disemak-semak, namun Supriyadi melarikan diri, ke-5 pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pematang Sawa pada hari Selasa 12 Desember 2017 sekitar pukul 07.00 WIB.

"Dalam aksi kejahatannya, para pelaku masuk ke dalam rumah korban langsung mengambil barang-barang berupa 2 speaker aktif, 3 gelang 22 karat, 1 HP dan uang tunai Rp5 ribu. Mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta." pungkas Ipda Lukman. (Sayuti)

Editor :