Kabur 3 Bulan, Seorang DPO Berhasil Dibekuk Polsek Pematang Sawa
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Pematang Sawa, Tanggamus berhasil menangkap buronan pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pencuri rumah tinggal di Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawa.
Kapolsek Pematang Sawa, Ipda Lukman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan tersangka bernama Supriyadi (27) merupakan daftar pencarian orang (DPO) ditangkap pada Rabu, 7 Maret 2018 lalu.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Tampang Muda," kata Ipda Lukman, Jumat (09/03/2018).
Polisi menangkap tersangka berdasarkan laporan warga Pekon Way Asahan, Kecamatan Pematangsawa, pada tanggal 12 Desember 2017.
"Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pematang Sawa, atas perbuatannya penyidik mempersangkakan padal 363 KUPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek mengungkapkan tersangka bersama 5 temannya melakukan curat terhadap korban pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 pukul 14.00 WIB, dengan cara membuka secara paksa kunci gembok pintu depan rumah korban dengan anak kunci palsu yang dipersiapkan.
Dari 66 pelaku, 5 orang berhasil diamankan warga saat hendak mengambil barang curian yang disembunyikan disemak-semak, namun Supriyadi melarikan diri, ke-5 pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pematang Sawa pada hari Selasa 12 Desember 2017 sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dalam aksi kejahatannya, para pelaku masuk ke dalam rumah korban langsung mengambil barang-barang berupa 2 speaker aktif, 3 gelang 22 karat, 1 HP dan uang tunai Rp5 ribu. Mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta." pungkas Ipda Lukman. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka
Kamis, 18 Desember 2025









