Kabag Perlengkapan Setdakab Lamsel Polisikan Oknum Wartawan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Lampung Selatan Delfarizy melaporkan seorang oknum wartawan lokal terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebar oleh terlapor melalui akun media sosial Facebook.
Laporan polisi kepada oknum wartawan tersebut terlampir dalam surat laporan polisi : LP/B-320/III/2018/SKPT tertanggal 9 maret 2018. Oknum wartawan yang dilaporan atas nama MAS (30) warga Kalianda atas perkara pencemaran nama baik.
Dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di ruang rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Izy sapaan akrab Delfarizy menyatakan bila kabar/berita yang di share melalui Medsos dianggapnya menyebarkan informasi bohong. Pasalnya, di dalam pemberitaan itu tidak disertakan keterangan yang jelas.
“Foto yang dipasang hanya ilustrasi dan tanggal untuk kejadian yang dimaksud dalam pemberitaan juga tidak diterakan,” ujar Izi, Jum’at (9/3/2018)
Ia menyampaikan bila pemberitaan di media Fajar Sumatera dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lampung Selatan Dipakai Buat Mesum” sangat menyudukan pihaknya.
Pasalnya, randis BE-1032 DZ merk Daihatsu Terios seperti yang diberitakan digunakan untuk mesum, kondisinya sedang rusak.
“Benar itu randis pemkab yang saat ini sedang berada di Bagian Perlengkapan, tapi posisinya itu sedang diperbaiki,” katanya.
Ia mengakui bila randis tersebut diserahkan sejak 27 Febuari 2018 silam dari Bagian Protokol. Dan posisinya berada di halaman kantor Pemkab Lampung Selatan dan tidak pernah keluar areal halaman.
“Karena AC-nya rusak jadi tidak dingin dan stirnya juga serint ngunci sendiri. Selain itu, posisi kunci kontaknya juga pada Kasubbag Penataan Usaha Aset Bagian Perlengkapan berada di dalam laci dan selalu terkunci. Untuk itu, pemberitaan yang dimunculkan sangat tidak benar karena tidak disertai dengan dasar dan fakta yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekobang Setkab Lampung Selatan Mulyadi Saleh menyatakan bila Bagian Perlengkapan merupakan tanggungjawab dirinya juga. Oleh sebab itu, dirinya sempat menanyai sama pihak-pihak yang terkait atas pemberitaan yang dipublikasikan.
“Yang sedikit kita sesalkan di dalam pemberitaan itu seolah memvonis tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Terlebih, dalam pemberitaan tidak disajikan data yang kongkrit,” kata Mulyadi.
Ia berharap, supaya laporan tetap diproses secara hukum.” Tetap kita lanjutkan hingga persidangan. Nanti setelah semuanya dipanggil dipengadilan akan ketahuan siapa yang benar dan salah,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024 -
73 Petugas Gabungan Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Nanang Ermanto-Antoni Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang di Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024