• Senin, 25 November 2024

Tim Gabungan Amankan Pick Up Berisi 3 Kubik Kayu Sonokeling

Jumat, 09 Maret 2018 - 20.49 WIB
121

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aksi pembalakan liar atau penebangan pohon liar (ilegal logging) masih terjadi di hutan lindung register 28 Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kondisi ini dibuktikan dengan diamankannya sebuah  mobil yang membawa kayu sonokeling yang diduga hasil pembalakan liar.

Terbongkarnya aksi pencurian kayu illegal dari kawasan hutan lindung Register 28 Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ini terungkap saat tim gabungan Polsek Pugung, Kabupaten Tanggamus, dan  Koramil 424-05 /Pagelaran, Kabupaten Pringsewu berhasil mengamankan sedikitnya 3 kubik kayu sonokeling hasil ileggal loging di Pekon Gading Pertiwi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (8/3/2018).

Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si diwakili Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda mengatan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari jajaran Koramil 424-05/Pagelaran tentang ditemukannya sebuah mobil L 300 warna hitam nopol BE 8043 ZF di Pekon Gading Pertiwi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang membawa kayu sonokeling yang didiga hasil pembalakan liar di hutan lindung Register 28 Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya tim gabungan Polsek Pugung dan Koramil 424-05/Pagelaran, yang dipimpin Danramil 424-05/Pagelaran, Kapten Infantri Puryanto, langsung mengamankan mobil yang diduga membawa kayu hasil pembalakan liar itu.

"Jadi kemarin kami dihubungi Danramil Pagelaran yang mendapat informasi masyrakat adanya pembalakan liar dikawasan register 28 dan tim berhasil mengamankan L300 memuat kayu  sonokoling hasil dari pembalakan liar di kawasan register 28 Taman Sari,"ujar  Ipda Mirga Nurjuanda, Jumat (9/3/2018).

Menurut Kapolsek, saat diamankan mobil dalam keadaan terkunci dan diduga sopirnya melarikan diri,  dan Polsek Pugung sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tanggamus,  AKP Devi Sujana guna mencari siapa pemilik kendaraan dan kayu tersebut.

"Polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari siapa pemilik kendaraan maupun pemilik kayu tersebut," katanya.

Sementara Danramil 424-05/Pagelaran Kapten Inf. Puryanto menjelaskan  penangkapan berawal  informasi masyarakat yang curiga menemukan tumpukan kayu yang diduga hasil pembalakan liar di hutan lindung Register 28 Tamansari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Hasilnya memang ditemukan ada kegiatan pembalakan liar. Diduga penebangan kayu itu dilakukan  malam hari. Hasilnya kami tim gabungan berhasil mengamankan  satu mobil L300 yang membawa 3 kubik kayu sonokling," terang Puryanto.

Menurut Kapten Inf. Puryanto, saat penggebrekan para pelaku telah lebih dulu melarikan diri dan hingga saat ini masih diupayakan pengejaran bersama Polres Tanggamus. 3"Pada saat itu tersangkanya loncat dari mobil dan melarikan diri," katanya.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terbongkarnya aksi illegal logging itu berawal dari laporan masyarakat ke Babinsa, Sertu Eko, tentang adanya aktifitas illegal sejumlah pembalak liar yang sedang menebang dan menggergaji kayu yang diolah menjadi balkon (balok ukuran besar) di hutan lindung register 28 Taman Sari,  dan kayu dilangsir ke pinggir jalan, siap untuk dimuat.

Setelah melapor ke Danramil 424-05/Pagelaran Kapten Inf. Puryanto, kemudian Danramil Kapten Inf. Puryanto bersama tiga orang anggota TNI , Sertu Eko (Babinsa), Serma Samijan (Unit Intel), Serka Reno dan Sertu Sarino (Unit Intel), berangkat dengan menggunakan kendaran roda ke TKP.

Saat tiba di Pasar Taman Sari, tim mitra Babinsa memberikan informasi jika sasaran sudah meluncur menggunakan 2 unit mobil  L 300 yang mengangkut kayu sonokeling menuju arah Pekon Napal, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya, Sertu Eko, Serka Reno dan Sertu Sarino dengan dua unit sepeda motor melakukan pengejaran ke arah Pekon Napal, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus tetapi sudah tidak terkejar lagi. (Sayuti)

 

Editor :