Untuk Dana Pensiun, Gaji PNS Akan Dipotong 15 Persen

Kupastuntas.co, Jakarta – Pegawai negeri sipil (PNS) harus bersiap-siap gajinya dipotong 15 persen per bulan. Hal tersebut akan berlaku jika rencana skema dana pensiun baru yang dipersiapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan tahun 2020.
Potongan iuran dana pensiun 15 persen per bulan itu terbilang besar. Sebab, sebelumnya potongan hanya 4,75 persen. Selama ini potongan dana pensiun bisa kecil karena sebagian dibebankan ke APBN.
“Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS, Red). Tapi, uang itu jadi milik PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Rabu (7/3/2018) di Jakarta.
Saat ini potongan gaji PNS sebenarnya sudah mencapai 10 persen, tapi itu untuk beberapa item iuran. Selain potongan dana pensiun 4,75 persen, ada potongan untuk tunjangan kesehatan dan tunjangan kematian. Artinya, PNS harus siap-siap dipotong lebih dari 20 persen gaji jika potongan dana pensiun saja sudah mencapai 15 persen. (Rls/Tampan)
Berita Lainnya
-
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025 -
Prabowo Lantik Menko Polkam Djamari Chaniago dan Menpora Erick Thohir
Rabu, 17 September 2025