Untuk Dana Pensiun, Gaji PNS Akan Dipotong 15 Persen

Kupastuntas.co, Jakarta – Pegawai negeri sipil (PNS) harus bersiap-siap gajinya dipotong 15 persen per bulan. Hal tersebut akan berlaku jika rencana skema dana pensiun baru yang dipersiapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan tahun 2020.
Potongan iuran dana pensiun 15 persen per bulan itu terbilang besar. Sebab, sebelumnya potongan hanya 4,75 persen. Selama ini potongan dana pensiun bisa kecil karena sebagian dibebankan ke APBN.
“Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS, Red). Tapi, uang itu jadi milik PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Rabu (7/3/2018) di Jakarta.
Saat ini potongan gaji PNS sebenarnya sudah mencapai 10 persen, tapi itu untuk beberapa item iuran. Selain potongan dana pensiun 4,75 persen, ada potongan untuk tunjangan kesehatan dan tunjangan kematian. Artinya, PNS harus siap-siap dipotong lebih dari 20 persen gaji jika potongan dana pensiun saja sudah mencapai 15 persen. (Rls/Tampan)
Berita Lainnya
-
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025 -
Prabowo Lantik Menko Polkam Djamari Chaniago dan Menpora Erick Thohir
Rabu, 17 September 2025 -
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025 -
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025