Untuk Dana Pensiun, Gaji PNS Akan Dipotong 15 Persen

Kupastuntas.co, Jakarta – Pegawai negeri sipil (PNS) harus bersiap-siap gajinya dipotong 15 persen per bulan. Hal tersebut akan berlaku jika rencana skema dana pensiun baru yang dipersiapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan tahun 2020.
Potongan iuran dana pensiun 15 persen per bulan itu terbilang besar. Sebab, sebelumnya potongan hanya 4,75 persen. Selama ini potongan dana pensiun bisa kecil karena sebagian dibebankan ke APBN.
“Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS, Red). Tapi, uang itu jadi milik PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Rabu (7/3/2018) di Jakarta.
Saat ini potongan gaji PNS sebenarnya sudah mencapai 10 persen, tapi itu untuk beberapa item iuran. Selain potongan dana pensiun 4,75 persen, ada potongan untuk tunjangan kesehatan dan tunjangan kematian. Artinya, PNS harus siap-siap dipotong lebih dari 20 persen gaji jika potongan dana pensiun saja sudah mencapai 15 persen. (Rls/Tampan)
Berita Lainnya
-
204 Juta DPT KPU Diduga Bocor, Dijual Hacker Senilai 1,2 Miliar
Kamis, 30 November 2023 -
Kemenag-DPR RI Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Senin, 27 November 2023 -
Paling Sederhana Dari Pimpinan KPK Lain, Intip Harta Kekayaan Nawawi Pomolango
Sabtu, 25 November 2023 -
Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Pimpinan KPK Paling Kaya, Punya 4 Bidang Tanah di Bandar Lampung
Kamis, 23 November 2023