• Rabu, 02 Oktober 2024

Terkait Robohnya Tembok Rel, Ini Tanggapan Anggota DPD RI Andi Surya!

Kamis, 08 Maret 2018 - 19.03 WIB
65

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemkot (Pemerintah Kota) Bandar Lampung semestinya lakukan evaluasi terkait robohnya rembok rel KA (Kereta Api) di belakang Sucofindo, Jalan Gatot Subroto, Pecohraya, Bandar Lampung.

Upaya pembangunan tembok itu diduga sebelumnya tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

“Pemkot Bandar Lampung perlu mengambil sikap dan antisipasi untuk melindungi warga dari kemungkinan peristiwa yang sama, yaitu mengevaluasi perizinan pembangunan tembok rel (KA). Hasil dari telaah kami, pembangunan rel tembok KA itu diduga kuat tanpa koordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung. Sehingga, tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) maupun analisis dampak lingkungan (amdal). Dengan demikian, sudah menjadi dasar bagi Pemkot untuk merobohkannya,” kata anggota DPD RI Andi Surya Kamis, (8/3/2018).

Andi juga meminta kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek pembangunan tembok rel Kereta Api. Andi mengklaim punya bukti bahwa pembangunan tembok tersebut melanggar kaidah struktur teknis bangunan.

“Kami punya bukti, baik saksi maupun gambar-gambar pengerjaan, bahwa proyek ini dilaksanakan secara serampangan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi mengingatkan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran tembok rel KA agar senantiasa hati-hati. Sebab, sewaktu-waktu koridor tembok yang lain akan roboh, sehingga akan mengganggu struktur fondasi rumah warga setempat.

“Jika seandainya diketahui ada bagian tembok yang mulai rawan roboh segera beritahu kepada petugas,” kata dia. (*)

Sumber : Duajurai.co

 

 

 

Editor :