• Minggu, 24 November 2024

Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Waspadai 57 Entitas Investasi Bodong

Kamis, 08 Maret 2018 - 20.51 WIB
57

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi berhasil menghimpun data terbaru kegiatan usaha yang menawarkan investasi bodong. Berdasarkan pantauan dan pemeriksaan sejak Desember 2017 hingga Februari lalu, terdapat 57 entitas yang perlu diwaspadai masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan entitas yang masuk dalam daftar ini tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, serta berpotensi merugikan masyarakat karena iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal.

Berdasarkan rincian, dari 57 entitas yang terdaftar, 33 di antaranya adalah entitas di bidang forex atau futures trading, 9 di bidang mata uang kripto (cryptocurrency), 8 di bidang multilevel marketing (MLM), dan 7 di beragam bidang lainnya.

Di antara bidang tersebut, aduan masyarakat terhadap entitas mata uang kripto diakui Tongam semakin berkembang.

Ia mencontohkan, salah satu entitas menjanjikan imbal hasil 1%-5% per hari tanpa risiko dari pembelian mata uang kripto. "Ini kan jelas tidak logis, mana ada investasi macam begitu. Mereka memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang gandrung koin kripto," ujar Tongam, Rabu (07/03/2018).

Demi meningkatkan efektivitas pencegahan kerugian masyarakat dalam berinvestasi, saat ini 13 kementerian dan lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas Satgas Waspada Investasi.

Lembaga yang telah tergabung sebelumnya antara lain OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara, lembaga yang baru bergabung adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Lembaga bisa berfungsi dalam dua hal, yaitu pencegahan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan penanganan sesuai dengan bidang yang diurus oleh masing-masing lembaga," ujar Tongam.

Peran serta masyarakat luas diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: 1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Hati-Hati! Kenali 57 Entitas Investasi Bodong yang Dilarang OJK

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK lewat telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Sumber: OJK

Editor :