Kabareskrim Polri Tegaskan KPK Jangan Hanya Tangkap Recehan
Kupastuntas.co, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri komjen Pol Ari Dono meminta KPK untuk dapat menangani kasus korupsi berskala besar. Hal tersebut dimaksudkan agar pihak KPK dapat menyita asset koruptor jauh lebih besar yang nantinya akan berdampak pada kembalinya uang negara.
"Jadi yang ditangkap jangan receh-receh, yang betul-betul (nilainya besar), kira-kira negara ini jangan tambah rugi," kata Ari Dono dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis, (8/3/2018).
Berkenaan dengan aset para koruptor yang telah dihibahkan ke Bareskrim Polri, Ari Dono menyebut hal tersebut dapat sedikit banyak menambah semangat penyidik. Sejauh ini, dirinya mengatakan, anggaran penyidik sangatlah terbatas.
"Jadi ini akan menambah semangat dari penyidik untuk mencari, selain memang wajib, tapi kalau mungkin ada rangsangan tambahan lagi," kata Ari Dono.
Ia juga mengharapkan kerja sama dari penanganan kasus korupsi antara KPK dan Polri. Menurut Ari, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ini adalah hal yang begitu anomali, lantaran berapa kali penegak hukum melakukan penindakan tetap saja korupsi masih marak.
"Korupsi di negara kita ini saya bilang anomali. Karena begitu tegas KPK dan kita semua sudah melakukan penegakan hukum tetapi ini terus (ada korupsi)," katanya.
Kerja sama yang dilakukan ini, lanjutnya, diharapkan bukan hanya di atas kertas. melainkan banyak dilakukan baik dalam hal investigasi ataupun proses penegakan hukum.
"Jadi kalau ada kasus, ada gunung atau hambatan, kita bisa minta tolong KPK. Begitu juga kalau kurang modal kita bisa minta bantuan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menerima hibah yang berupa aset koruptor dari kasus yang telah diusut KPK. Hibah barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. (*)
sumber : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024