• Sabtu, 28 Desember 2024

DPRD Mesuji Pertanyakan Status Kepemilikan Tanah Pasar Simpang Pematang

Kamis, 08 Maret 2018 - 15.56 WIB
309

Kupastuntas.co, Mesuji - DPRD Mesuji Komisi A, Haji Mego, fraksi Partai PDIP mempertanyakan status kepemilikan tanah pasar Simpang Pematang. Hal tersebut menyikapi perseteruan antara pedagang dengan pihak pengembang Pasar Simpang Pematang Pt. Citra Kurnia Waway (CKW) yang kian mengerucut karena pihak pengembang mengadukan 6 pedagang ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran pidana penyerobotan lahan pasar,

"Pertanyaannya, kepemilikan lahan pasar itu masih milik Pemda Mesuji apa sudah dijual ke PT. CKW?, Kok bisa pihak pengembang mengadukan 6 pedagang atas penyerobotan lahan?, Mohon pihak Pemerintah di sini bisa menjelaskan," tanya Mego, disampaikannya di acara 'Dengar Pendapat' antara pedagang dengan Pemda Mesuji khususnya Dinas Koperindag Mesuji, di Gedung DPRD Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kamis (8/3/2018).

Dengan itu, Mego berencana akan mempertanyakan kepada BPN Tulang Bawang mengenai keluarnya seluruh sertifikat (SHGB) atas nama PT. Citra Kurnia Waway.

"Lama-lama pasar itu bisa dijual PT. Citra Kurnia Waway, kita akan mempertanyakan pihak BPN Tuba," tuturnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kadis Diskoperindag Mesuji, Sobirin diwakili Kabid perdagangan, Rahmat mengatakan status tanah pasar Simpang pematang jelas milik Pemda Mesuji.

"Tetapi, kalau bangunannya dalam jangka beberapa tahun kedepan masih milik pengembang, sebelum diserahkan Pemkab Mesuji setelah semua pedagang melunasi hak dan kewajiban dengan pengembang," kata Rahmat.

Kemudian, perihal denda yang ditetapkan sepihak oleh pengembang PT. CKW, Rahmat menyebut akan memperjuangkan hak pedagang yang sudah lunas.

"Pengembang akan kami desak segera. Terkait Denda-denda yang ditetapkan mereka, itu harus jelas dasar hukumnya. Menurut saya, bila sudah lunas, tidak ada hak pengembang menahan SHGB," sebutnya.

Tuntutan Para pedagang pasar Simpang Pematang ialah;

  1. Sertifikat (SHGB) diminta pedagang atas nama perorangan (mereka).
  2. Ditiadakannya (dihapuskan) Denda-denda yang ditetapkan sepihak oleh pengembang (PT. CKW).
  3. Meminta difasilitasi pembayaran sisa hutang melalui perbankan.
Di kesempatan itu dihadiri, sekitar 100 orang pedagang, Kadis Diskoperindag Mesuji Sobirin beserta jajaran, Kapolsek Tanjung Raya dan Kapolsek Simpang Pematang beserta jajarannya, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemda Mesuji Indra Wijaya, dan pihak-pihak lainnya.

Di akhir acara, Indra mengatakan Pemda Mesuji akan menyimpulkan sikap atas permasalahan ini.

"Pembangunan pasar itu tidak sesuai prosedur. Semua perizinan belum ada sama sekali. Izin lingkungannya belum ada. Itu dulu saya yang ikut melepaskannya. Tapi karena ini nasi sudah menjadi bubur, mari kita bumbui. Kami sebagai pemerintah siap memfasilitasi. Mudah-mudahan apa yang jadi aspirasi pedagang bisa kami ventarisi. Kita akan ventarisi semua permasalahan," ucapnya. (Gst)

 

 

Editor :