BPJS Kesehatan Bandar Lampung Siap Implementasi Program JKN-KIS

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan 11 pimpinan lembaga negara untuk mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dimana memerintahkan 11 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dalam kegiatan Media Gathering dengan sejumlah media cetak, elektronik dan media online di Taman Santap Rumah Kayu Bandar Lampung, Kamis (08/03/2018) menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut.
"Instruksi tersebut tentu saja harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan," ujar dr. Johana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung.
Lanjutnya, 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Johana mengatakan, khusus kepada Pemerintah Daerah (gubernur), presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota.
"Pembinaan dan pengawasan itu dalam melaksanakan JKN baik mengalokasikan anggaran, mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya," tuturnya (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025 -
Beri Tali Asih, Walikota Bandar Lampung Lepas 1.500 Calon Jamaah Haji
Rabu, 30 April 2025