Simpan 2 Paket Sabu dan 41 Butir Ekstasi, Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Pemilik narkoba jenis ekstasi dan sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lampung Utara di loket mobil bus jurusan Kotabumi Rajabasa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan penangkapan dilakukan terhadap tersangka di loket bus di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kelapa Tujuh, Kotabumi pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 41 butir pil ekstasi, 40 butir pil ekstasi logo nike, 1 butir pil ekstasi logo omega, dan 2 paket sabu," kata Iptu Andri Gustami, Rabu (7/3/2018).
Dijelaskannya, tersangka narkoba tersebut berinisial LS (29) warga Jalan Raden Intan, Gang Tulang Bawang, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan tengah dalam penyelidikan anggota," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024