Simpan 2 Paket Sabu dan 41 Butir Ekstasi, Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi
![](https://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2018-03/simpan-2-paket-sabu-dan-41-butir-ekstasi-warga-lampung-utara-ditangkap-polisi-01.jpeg)
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Pemilik narkoba jenis ekstasi dan sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lampung Utara di loket mobil bus jurusan Kotabumi Rajabasa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan penangkapan dilakukan terhadap tersangka di loket bus di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kelapa Tujuh, Kotabumi pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 41 butir pil ekstasi, 40 butir pil ekstasi logo nike, 1 butir pil ekstasi logo omega, dan 2 paket sabu," kata Iptu Andri Gustami, Rabu (7/3/2018).
Dijelaskannya, tersangka narkoba tersebut berinisial LS (29) warga Jalan Raden Intan, Gang Tulang Bawang, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan tengah dalam penyelidikan anggota," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
WALHI Soal Polemik Pabrik Kayu di Lampura: Jika Tidak Ada Itikad Baik Pabrik Bisa Ditutup
Jumat, 26 Juli 2024 -
Polemik Pabrik Kayu di Lampura, DLH Janji Tinjau Lokasi Senin 29 Juli 2024
Jumat, 26 Juli 2024 -
Soal Tuntutan Penutupan Sawmill di Lampura, Plt Kadis PMPTSP: Izin Usaha Dapat Ditinjau Ulang Apabila Menyalahi
Jumat, 26 Juli 2024 -
Warga Tanjung Sari Lampura Tuntut Penutupan Pabrik Kayu, Pemilik Klaim Izin Lengkap
Rabu, 24 Juli 2024