Simpan 2 Paket Sabu dan 41 Butir Ekstasi, Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Pemilik narkoba jenis ekstasi dan sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lampung Utara di loket mobil bus jurusan Kotabumi Rajabasa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan penangkapan dilakukan terhadap tersangka di loket bus di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kelapa Tujuh, Kotabumi pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 41 butir pil ekstasi, 40 butir pil ekstasi logo nike, 1 butir pil ekstasi logo omega, dan 2 paket sabu," kata Iptu Andri Gustami, Rabu (7/3/2018).
Dijelaskannya, tersangka narkoba tersebut berinisial LS (29) warga Jalan Raden Intan, Gang Tulang Bawang, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan tengah dalam penyelidikan anggota," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Minggu, 08 Juni 2025 -
Diduga Marak Peredaran Handphone, Napi Rutan Kotabumi Live Tiktok Dari Bui
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Viral di Medsos, Warga Binaan Lapas Kotabumi Isap Sabu
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI
Senin, 02 Juni 2025