• Sabtu, 21 Desember 2024

Sekda Pesawaran : ASN Wajib Sampaikan SPT Melalui E-Filing

Rabu, 07 Maret 2018 - 14.27 WIB
84

Kupastuntas.co, Pesawaran – Bagi wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan SPT melalui media internet melalui sistem E-Filing. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa saat menghadiri edukasi penyampaian SPT Tahunan secara E-Filing bagi satuan kerja perangkat daerah di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (7/3/2018).

"Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran terbaru Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015," ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan sosialisasi tentang bagaimana wajib pajak menyampaikan SPT dengan benar.

"Selain itu tujuannya adalah guna memberikan sosialisasi tentang E-Filing yang bisa dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

Ditambahkannya, sejauh ini ASN dalam penyampaian pajak dengan cara manual tapi saat ini bisa dengan berbasis online.

"Mungkin selama ini penyampaian SPT tahunan kita lakukan dengan manual menggunakan Drop Box atau sejenis pengisian formulir dengan datang ke kantor pajak, dengan adanya E-Filing kita dapat melaporkan SPT tahunan kita kapan saja dan dimana saja setiap tahun," tambahnya.

Ia pun mengharapkan, kepada seluruh ASN di Kabupaten Pesawaran dengan terselenggaranya acara ini agar dapat menjadi motor penggerak dalam peningkatan kepatuhan pemegang wajib pajak dalam menyampaikan dan mengisi SPT.

"Untuk itu kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, dan dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai, agar dapat memperoleh ilmu yang baru sehingga dapat menularkan ilmu tersebut kepada para ASN lain yang tidak dapat hadir dalam sosialisasi kali ini," tutupnya (Reza)

Editor :