Lakukan Sidak, DPRD Pringsewu Temukan Losmen Tak Bayar Pajak Sejak 2016
Kupastuntas.co, Pringsewu – Sidak gabungan Komisi DPRD Pringsewu bersama OPD terkait menemukan sejumlah persoalan di Grand Losmen Wisata yang berada di Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Selasa (6/3/2018).
Salah satu hasil sidak diketahui jika Losmen yang memiliki 18 kamar tersebut belum bayar retribusi sejak 2016 silam. Kemudian Bidang Pariwisata mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi sementara pihak pengelola Losmen menunjukkan rekomendasi yang ditanda tangani Kepala Badan Perijinan Fadoli.
"Belum ada rekomendasi yang kami keluarkan," ujar Kasi Pariwisata Pada Dinas Pemuda dan Pariwisata Ravina.
Terkait soal retribusi sempat terjadi adu argumen antara Badan Pendapatan Daerah dengan pengelola. Pihak pengelola mengatakan tidak pernah ada pemberitahuan dari dari Badan Bapenda, mendengar pernyataan itu salah satu staf dari Bapenda mengatakan dengan tegas sudah 2 kali mendatangi losmen tapi sampai sejauh ini belum ada respon.
Setelah sempat berdebat akhirnya Samir selaku pengelola menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Selama ini kami belum tau aturannya sebab awalnya losmen ini berdiri hanya memiliki 9 kamar, dan belakangan ini tambah menjadi 18 kamar," ujarnya.
Selanjutnya dari Pihak Perijinan menyarankan kepada pengelola agar memperbaharui site plan mengingat ada penambahan 2 unit kamar di lantai II, kemudian dalam IMB yang dikeluarkan tahun 2015 tidak sinkron volume luas antara dokumen dengan bangunan.
Sementara anggota Komisi IV Nurul Ikhwan berharap kepada pengelola losmen agar membayar retribusi guna peningkatan pendapatan daerah Pringsewu.
Ikut Hadir dalam Sidak, Ketua Komisi I Anton Subagiyo, didampingi anggota Assa Atorida, anggota Komisi II Heri Ploretari Dwi Kaz, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan, serta didampingi Petugas Badan Polisi Pamong Praja. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









