BPN Lamsel dan Pesawaran MoU dengan Kejaksaan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (6/3/2018).
Penandatanganan MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara itu dilaksanakan di ruang rapat kepala kantor BPN Lampung Selatan.
Kepala Kantor BPN Lampung Selatan Ahmad Aminullah menyampaikan, bila MoU antara lembaga Kejaksaan dengan pihak Kementerian Agraria Tara Ruang (ATR) BPN setempat ini seyogyanya dilaksanakan beberapa waktu lalu, namun karena terbenturnya beberapa kegiatan, sehingga penandatanganann kesepakatan itu baru dapat dilaksanakan saat ini.
“Acara ini terlaksana dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk optimalisasi pelaksanaan tugas, dan meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas di masing-masing sektor,” ujar Amin.
Ia menambahkan, dengan adanya MoU tersebut dapat muncul kerjasama dalam ruang lingkup seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
“Sama artinya, bila muncul permasalahan khususnya di bidang pertanahan, kita dapat berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran Nurul Solihin berharap, penandatanganan MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara itu dengan pihak Kejaksaan Lampung Selatan dapat memperlancar pihaknya terutama pelaksanaan program PTSL tahun 2018.
“Mudah-mudahan semuanya nanti bisa dilancarkan, sehingga kita semua dapat mewujudkan program pemerintah pusat yang menargetkan tahun 2025 semua tanah telah memiliki sertifikat,” tandasnya.
Ditempat yang sama Kajari Lampung Selatan Sri Indarti menuturkan, dengan adanya MoU tersebut persoalan yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha yang terjadi di instansi terkait, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan hukum khususnya dibidang perdata dan TUN.
“Pada prinsipnya, untuk menjaga kewibawaan pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” tandasnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Habis Anggaran Rp 46 Miliar Pasar Natar Mampu Menampung 779 Pedagang, Zulhas: Utamakan Pedagang Lama
Jumat, 15 November 2024 -
Hitungan Jam, Maling Motor di Natar Lamsel Dibekuk Polisi
Kamis, 14 November 2024 -
Paripurna HUT Ke- 68 Kabupaten Lampung Selatan, Sekda Thamrin Pamit
Kamis, 14 November 2024 -
Dorong Pertanian Terpadu, Arinal Djunaidi Janjikan Pendampingan untuk Petani Lampung Selatan
Kamis, 14 November 2024