BPN Lamsel dan Pesawaran MoU dengan Kejaksaan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (6/3/2018).
Penandatanganan MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara itu dilaksanakan di ruang rapat kepala kantor BPN Lampung Selatan.
Kepala Kantor BPN Lampung Selatan Ahmad Aminullah menyampaikan, bila MoU antara lembaga Kejaksaan dengan pihak Kementerian Agraria Tara Ruang (ATR) BPN setempat ini seyogyanya dilaksanakan beberapa waktu lalu, namun karena terbenturnya beberapa kegiatan, sehingga penandatanganann kesepakatan itu baru dapat dilaksanakan saat ini.
“Acara ini terlaksana dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk optimalisasi pelaksanaan tugas, dan meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas di masing-masing sektor,” ujar Amin.
Ia menambahkan, dengan adanya MoU tersebut dapat muncul kerjasama dalam ruang lingkup seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
“Sama artinya, bila muncul permasalahan khususnya di bidang pertanahan, kita dapat berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran Nurul Solihin berharap, penandatanganan MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara itu dengan pihak Kejaksaan Lampung Selatan dapat memperlancar pihaknya terutama pelaksanaan program PTSL tahun 2018.
“Mudah-mudahan semuanya nanti bisa dilancarkan, sehingga kita semua dapat mewujudkan program pemerintah pusat yang menargetkan tahun 2025 semua tanah telah memiliki sertifikat,” tandasnya.
Ditempat yang sama Kajari Lampung Selatan Sri Indarti menuturkan, dengan adanya MoU tersebut persoalan yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha yang terjadi di instansi terkait, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan hukum khususnya dibidang perdata dan TUN.
“Pada prinsipnya, untuk menjaga kewibawaan pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” tandasnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lamsel Bakal Panggil DPMPTSP dan SPPG Soal Keracunan dan Dapur MBG Tak kantongi SLHS
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Penumpang Kapal Terjun ke Laut di Sekitar Perairan Sangiang
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025 -
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025









