Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tempat Usaha Cucian Mobil Ditutup
Rabu, 07 Maret 2018 - 16.43 WIB
1.5k
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menghentikan sementara proses pembagunan tempat usaha pencucian mobil yang berada Jalinsum Kalianda, Desa Kedaton, Rabu (7/3/2018).
Penutupan ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Peizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), pihak Satpol-PP dan pihan Kecamatan Kalianda.
Kabid Pengawasan DPMPPTSP Herry menyebutkan, penutupan sementara itu dilakukan karena pihak pengembang usaha cucian mobil tersebut belum mengantongi izin.
“Belum ada izin apa-apa, tapi malah sudah membangun, makanya kita lakukan penutupan sementara. Kalau sesuai aturan kita ini tidak ada masalah,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi.
Selain itu, pembangunan tempat usaha pencucian mobil tersebut melanggar aturan, karena jarak tempat pencucian dengan jalan umum dan juga bibir sungai terlalu dekat.
“Itu melanggar garis badan jalan yang semestinya berjarak 25 meter dan garis bibir sungai semestina berjarak 10 meter. Yang lebih diperhitungkan itu karena limbah hasil pencucian, akan langsung masuk ke sungai sehingga terjadi pecemaran sungai,” jelas Herry.
Sementara itu pemilik usaha pencucian kendaraan itu Mamad Rohmansyah mengaku, dirinya menyewa lahan tersebut dari seorang ASN di lingkungan Pemkab Lamsel seluas 20x30 meter.
Ia pun mengakui belum mengurus dokumen perizinan atas pembangunan tempat usaha pencucian mobil tersebut.
“Memang belom memproses izinnya, rencananya, kalau ini sudah selesai baru diproses,” cetusnya.
Ia mengaku pasra atas penghentian pembangunan tempat usaha pencucian mobil tersebut. Namun, Mamad menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku supaya pembangunan tempat usaha pencucian mobil tersebut tetap berlanjut.
“Sudah kadung rugi, bangun ini saja sudah abis 60 juta, belum nyewa lahannya sekian juta. Makanya, saya akan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku supaya ini dapat berlanjut,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024 -
25.108 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 25 Desember 2024