• Minggu, 22 Desember 2024

Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Pejabat Dinkes Lamtim Mangkir

Selasa, 06 Maret 2018 - 20.59 WIB
169

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana terpaksa menunda sidang perdana kasus wanprestasi lantaran tergugat Hermalia Apriance selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pengadaan Alkes Puskesmas dan Jaringan TA 2017 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Timur, mangkir dari agenda, Selasa (06/03/2018).

Hal ini sangat disayangkan Hadri Abunawar SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk penggugat, Subhan, untuk menangani kasus tersebut. Menurutnya, kliennya sudah sangat bersabar menghadapi sikap tergugat yang kurang kooperatif.

"Ini hanya akan memperpanjang masalah dan menjadikan kasus ini semakin berlarut-larut," ujar Hadri Abunawar, saat ditemui wartawan di lingkungan PN Sukadana, Selasa (06/03/2018).

Hadri menjelaskan, kasus ini bermula ketika Hermalia Apriance meminjam uang kepada Subhan sebesar Rp2.972.246.600 atau dibulatkan menjadi Rp3 miliar. Uang tersebut sedianya dipinjam untuk jangka waktu selama 40 hari kerja, yang akan digunakan sebagai dana pembiayaan proyek Alkes, dengan alasan dana untuk proyek dimaksud belum tersedia.

"Namun, dana pinjaman tersebut hingga diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sukadana tanggal 15 Februari 2018 belum dikembalikan sepenuhnya oleh tergugat. Secara keseluruhan, yang belum dikembalikan masih tersisa sebesar Rp1,4 miliar," ungkapnya.

Hadri menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian. Sayang, tergugat masih cidra janji atau wanprestasi. Selain Hermalia Apriance, turut pula tergugat Dinas Kesehatan Lampung Timur.

"Kami berharap pada agenda sidang selanjutnya yakni tanggal 13 Maret 2018, yang bersangkutan bisa hadir ke PN Sukadana sebagai bentuk kepatuhan pada hukum," tutupnya. (Jaya)

Editor :