• Jumat, 15 November 2024

Mau Buat Paspor, Visa & Izin Tinggal? Lewat Aplikasi Saja

Selasa, 06 Maret 2018 - 21.59 WIB
140

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meluncurkan aplikasi untuk mendukung pelayanan keimigrasian, seperti aplikasi antrean paspor, permohonan visa, dan izin tinggal.

Dengan adanya aplikasi ini para pemohon paspor tidak perlu mengambil nomor antrean di Kantor Imigrasi, tetapi cukup dengan mendaftar via aplikasi antrian paspor tersebut.

Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor, maka cukup mendaftar antrean permohonan paspor melalui aplikasi secara daring. Aplikasi antrean paspor dapat diunduh via play store (disini), dan juga tersedia di situs www.imigrasi.go.id.

Sementara itu, layanan antrean melalui aplikasi WhatsApp, hanya berlaku di Kantor Imigrasi Batam, Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, Cirebon dan Kediri. Untuk aplikasi Passport Reservation Online (PRO) diaplikasikan di Kantor Imigrasi Pontianak, serta Anjungan Passpor Mandiri (APM) diaplikasikan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, Aplikasi Visa Online yang membantu warga negara asing (WNA) dalam memperoleh Surat Persetujuan Visa sebagai dasar bagi perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa bagi orang asing. WNA yang ingin mengajukan visa bisa mengakses melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online/.

Lain lagi untuk Aplikasi Izin Tinggal Online dapat diakses oleh WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia. Pemohon izin tinggal tersebut dapat menyampaikan permohonan perpanjangan dan perubahan status izin tinggal, pelaporan izin tinggal terbatas, dan melihat status layanan yang sedang diproses. Bagi pemohon cukup mengakses https://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/.

Ditjen Imigrasi tidak hanya meluncurkan aplikasi untuk pelayanan saja, tetapi juga untuk pengawasan orang asing yang tinggal di Indonesia. Masyarakat baik yang memiliki hotel, penginapan, atau perorangan dapat melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA Ditjen Imigrasi, sehingga membantu petugas dalam mendata orang asing yang tinggal di Indonesia. (*)

Editor :