Verifikasi Parpol: Partai Bulan Bintang Menang Gugatan Lawan KPU
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan, Minggu (04/03/2018).
Selain itu, Bawaslu membatalkan SK KPU No. 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 khusunya pada diktum kedua. PBB, kata Abhan, berhak sebagai peserta Pileg 2019.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan KPU Manokwari Selatan telah melakukan verifikasi faktual untuk PBB pada 7 Januari 2018. Pada 9 Januari KPU Mansel menetapkan PBB memenuhi syarat atau MS.
Namun, setelah keluarnya putusan MK pada 11 Januari, KPU Mansel kembali melakukan verifikasi ulang dan menyatakan PBB belum memenuhi syarat (BMS) pada item keanggotaan.
"Hasil verifikasi faktual 7 Januari sebelum putusan MK yang dituangkan dalam berita acara KPU merupakan tindakan sah dikarenakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu KPU Mansel," ujarnya.
Karena itu, Bawaslu memandang proses verifikasi faktual KPU Mansel setelah putusan MK pada 6 Februari dan dimuat dalam berita acara 9 Februari tidak mengesampingkan hasil verifikasi dalam berkas acara 9 Januari. Dengan kata lain, hasil verifikasi yang berlaku adalah sebelum putusan MK.
Alhasil, berita acara KPU Mansel yang dijadikan dasar KPU Papua Barat untuk menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) dianggap tidak sah. Bawaslu tetap mengacu pada berita acara 9 Januari.
Sengketa PBB melawan KPU teregistrasi dalam Permohonan No. 008/PS.REG/Bawaslu/II/2018. PBB menggugat SK KPU 17 Februari yang menyatakan partai tersebut tidak memenuhi syarat ikut kontestasi Pileg 2019.
Sengketa kedua belah pihak tidak selesai di tahap mediasi sehingga berlanjut di sidang adjudikasi. Sidang digelar sejak Senin (26/3/2018) dengan agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon, pembacaan kesimpulan, hingga pembacaan putusan.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 18/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, putusan dalam sidang adjudikasi dapat dibanding oleh penggugat maupun tergugat ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). (*)
Berita Lainnya
-
KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
Jumat, 22 November 2024 -
Cawagub Sutono Silaturahmi dan Ziarah ke Pendiri Ponpes Mambaul Huda di Lampung Timur
Kamis, 21 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024