• Rabu, 02 Oktober 2024

Terobos Palang Pintu Kereta Api di Bandar Lampung, Bisa Dipenjara dan Denda Rp1 Miliar

Senin, 05 Maret 2018 - 09.50 WIB
690

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Masyarakat Bandar Lampung saat ini harus tau jika menerobos palang pintu perlintasan kereta api bisa dikenakan denda hingga sanksi pidana.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto Wibowo mengatakan, sanksi tersebut memang sudah lama diatur dalam undang-undang.

Menurutnya dalam sanksi terdapat, jika membuka jalur hingga melintasi pintu perlintasan kereta api ilegal bisa kena sanksi pidana. Mulai hukuman badan hingga denda sampai miliaran rupiah.

”Ada di Undang-Undang Nomor 23 tahun 20017 tentang Perkeretaapian. Di pasal 201 itu disebutkan, setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan air, dan prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan pertambangan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin, dikenakan sanksi pidana tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Franoto, Minggu (4/3/2018).

Sanksi juga dikenakan bagi warga yang melintasi perlintasan ilegal dengan sengaja. Ia merujuk pasal 199 UU yang sama. Tertulis, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, diancam penjara tiga bulan dan denda Rp15 juta.

Franoto meneruskan, sanksi lainnya juga bisa dikenakan pengendara di perlintasan resmi jika sengaja menerobos palang pintu perlintasan.

“Ada juga sanksinya kalau ada yang sengaja menerobos palang pintu padahal peluit peringatan sudah dibunyikan. Bisa kena denda Rp750 ribu,” tandasnya. (Wanda)

Editor :