• Kamis, 14 November 2024

Terkait Denda Perlintasan Kereta Api, Ini Tanggapan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Senin, 05 Maret 2018 - 10.01 WIB
343

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terkait denda hingga sanksi pidana yang dikenakan bagi masyarakat Bandar Lampung jika menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung  Kompol Syouzar Nanda Mega membenarkan. Pihaknya bahkan berhak menilang pengendara yang menerobos palang pintu perlintasan.

“Itu masuk rambu-rambu lalu lintas dan kami bisa menilang pengendara yang sengaja menerobos palang pintu. Seperti pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 296 junto pasal 114. Isinya menyebutkan pengendara yang menerobos pintu perlintasan kereta setelah sinyal berbunyi atau isyarat lain dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” terangnya.

Namun, hingga kini pihaknya belum pernah melakukan penilangan atas pelanggaran tersebut. Dia beralasan pengendara suka kucing-kucingan. Kalau ada petugas semuanya patuh peraturan.

”Kalau nggak ada ya pasti ada saja yang melanggar,” keluhnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Erika Novalia Sani mengatakan, peraturan tersebut memang harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Sebab, saat ini masyarakat banyak yang belum tau adanya peraturan sanksi tersebut.

“Saya yakin masyarakat banyak yang belum tau ada peraturan seperti itu, jadi memang perlu ada sosialisasi, baik berupa spanduk dan lain sebagainya,”ungkap Erika.

Politisi partai Nasdem ini mengatakan, pihaknya mendukung adanya peraturan tersebut, karena memang menerobos perlintasan kereta bisa membahayakan nyawa pengendara.

“Tetapi memang harus ada penanganan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga bisa membangun kesadaran pengendara untuk bisa berhati-hati saat di perlintasan kereta,” tandasnya. (Wanda)

Berita Terkait : Terobos Palang Pintu Kereta Api, Bisa Dipenjara dan Denda Rp1 Miliar

Editor :