Terkait Denda Perlintasan Kereta Api, Ini Tanggapan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terkait denda hingga sanksi pidana yang dikenakan bagi masyarakat Bandar Lampung jika menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzar Nanda Mega membenarkan. Pihaknya bahkan berhak menilang pengendara yang menerobos palang pintu perlintasan.
“Itu masuk rambu-rambu lalu lintas dan kami bisa menilang pengendara yang sengaja menerobos palang pintu. Seperti pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 296 junto pasal 114. Isinya menyebutkan pengendara yang menerobos pintu perlintasan kereta setelah sinyal berbunyi atau isyarat lain dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” terangnya.
Namun, hingga kini pihaknya belum pernah melakukan penilangan atas pelanggaran tersebut. Dia beralasan pengendara suka kucing-kucingan. Kalau ada petugas semuanya patuh peraturan.
”Kalau nggak ada ya pasti ada saja yang melanggar,” keluhnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Erika Novalia Sani mengatakan, peraturan tersebut memang harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Sebab, saat ini masyarakat banyak yang belum tau adanya peraturan sanksi tersebut.
“Saya yakin masyarakat banyak yang belum tau ada peraturan seperti itu, jadi memang perlu ada sosialisasi, baik berupa spanduk dan lain sebagainya,”ungkap Erika.
Politisi partai Nasdem ini mengatakan, pihaknya mendukung adanya peraturan tersebut, karena memang menerobos perlintasan kereta bisa membahayakan nyawa pengendara.
“Tetapi memang harus ada penanganan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga bisa membangun kesadaran pengendara untuk bisa berhati-hati saat di perlintasan kereta,” tandasnya. (Wanda)
Berita Terkait : Terobos Palang Pintu Kereta Api, Bisa Dipenjara dan Denda Rp1 Miliar
Berita Lainnya
-
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026 -
Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Delapan Desa di Lampung Selatan Sepakat Gabung ke Bandar Lampung
Jumat, 23 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava
Jumat, 23 Januari 2026









