• Kamis, 25 April 2024

Lancarkan Aksinya di 7 TKP, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polres Lampung Utara

Senin, 05 Maret 2018 - 10.36 WIB
519

 

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tujuh TKP.

Tersangka EL (23) warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Minggu (4/3/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan pelaku tindak pidana pada Pasal 365 KUHPidana itu ditangkap Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 161/ IX/ 2017/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, Tanggal 01 September 2017 lalu.

"Diakui oleh pelaku, dia telah melakukan tindak pidana serupa dibeberapa tempat kejadian," ujar AKP Syahrial, Senin (5/3/2018).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu, ketujuh TKP yang diakui oleh pelaku tersebut diantaranya di TKP Jalan 30 Simpang 1 Kecamatan Bungamayang, TKP 2, itu di Simpang Nol Kelompok 10 Kecamatan Bungamayang, TKP 3 di Kota Napal Kecamayan Bungamayang, TKP 4 di depan Gereja Simpang Makam Kecamatan Abung, TKP 5 di Depan Kuburan Gedung Batin Kecamatan Sungkai , TKP 6, di Hanakau Kecamatan Sungkai Utara, dan TKP 7 di Tikungan Simpang Tanah Abang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.

Menurut Kasat Reskrim, saat ini tersangka sedang dalam penyelidikan dan pendalaman pihaknya. Lalu anggota polres masih melakukan pengejaran terhadap para rekan pelaku.

"Sedang kita dalami dan kita lakukan pengembangan," singkatnya. (Sarnubi)

Editor :