Kejari Lampura Tangkap DPO Kasus Korupsi Dinas PU Bengkulu
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama dengan tim Tekab 308 Polres setempat berhasil menangkap tersangka DPO Kejaksaan Negeri Bengkulu di Kecamatan Sungkai Jaya, Senin (5/3/2018).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Dicky Zaharuddin ketika ditanya di gedung Kejari setempat mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Kejari dan sedang dalam pemeriksaan jajarannya.
"Sementara kita periksa dulu, kasus korupsinya apa, karena dia (tersangka) baru saja diamankan. Pasti kita ekspose," ujar Dicky Zaharuddin, mewakili Kajari Lampung Utara Sunarwan.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap MH, oleh jajaran Kejari Lampura berdasarkan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Bengkulu terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2246K/PID.SUS/2013 tanggal 28 April 2014 lalu.
"Dia adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkulu atas nama terpidana MH, dalam perkara tindak pidana korupsi dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu Tahun 2009," lanjut Kasi Intelejen Kejari Lampura.
Ditambahkan Dicky Zaharuddin, penangkapan dilakukan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh tim Buser Polres Lampung Utara.
"Penangkapan dilakukan dikediaman terpidana (MH) di Desa Cempaka RT 2 RW 1, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan menunggu tim pidsus dan intelijen Kejari Bengkulu untuk dilakukan serah terima," jelas Dicky Zaharuddin. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026









