Hari Ini! KPU Tanggamus Serahkan APK Pada Timses Paslon
Kupastuntas.co, Tanggamus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus Mewakili Kapolres Tanggamus melounching pemasangan dan penyerahan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 Tanggamus, yang digelar di jalan Raya Ir. Hi. Juanda, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Senin (5/3/18) sore.
Kegiatan itu dihadiri Komisioner KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra, Angga lazuardy, Hayesta F. Imanda, Antonius dan Zulwani, Ketua Panwaslu Tanggamus, Ali Usman dan Ali Affan, Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis serta tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Pada kegiatan tersebut, KPU menyerahkan APK kemasing-masing tim sukses. Adapun APK yang diserahterimakan kepada masing - masing paslon ialah berupa 5 buah baliho di 5 titik, umbul-umbul 20 per pasangan calon per kecamatan dan spanduk 2 buah per pasangan calon di setiap pekon.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus mengatakan, APK paslon gubernur dan wakil gubernur untuk Tanggamus ada lima titik, yakni Kotaagung tepatnya di samping kantor PLN Kotaagung, Pekon Terbaya, Bulok, Pulaupanggung, Pugung dan Semaka.
"Selanjutnya dipersilakan bagi paslon atau timnya untuk merawat dan memelihara APK yang sudah terpasang tersebut,"katanya.
Untuk diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan melalui komisoner KPU Antoniyus yakni jenis alat peraga kampanye (APK) hanya baliho, umbul-umbul dan spanduk. Itu pun lokasi, jumlah, ukuran sudah ditentukan. Lalu tempat umum seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, bangunan pemerintahan, tempat ibadah dilarang dipasangi APK.
Untuk baliho ditetapkan ada lima kecamatan yang boleh dipasang APK, yakni Kecamatan Bulok, Pugung, Pulau Panggung, Kota Agung, dan Semaka. Selain kecamatan tersebut tidak boleh. Ukuran baliho 3x5 meter boleh di tempat billboard atau videotron.
Di dalam kecamatan-kecamatan tersebut KPU akan memasang lima baliho dan masing-masing paslon boleh memasang sendiri maksimal delapan dengan ukuran yang sama.
Lalu untuk umbul-umbul ditetapkan boleh di pasang di seluruh kecamatan. KPU Tanggamus akan membuat 20 umbul-umbul dan paslon boleh membuat 30 umbul-umbul dengan ukuran 4x1 meter sama dengan KPU. "Untuk titik tidak ditetapkan pastinya di 20 kecamatan," terang Antoniyus, Senin (26/2/18) lalu pada saat dalam rapat bersama antara tim penghubung dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Kantor KPU Tanggamus. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024 -
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024