OJK Dukung Pengembangan Pembiayaan Ramah Lingkungan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang ramah lingkungan dengan berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan. Hal itu bertujuan mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rilisnya menyatakan OJK mendorong terbentuknya sektor jasa keuangan yang lebih bertanggungjawab, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
"Kemudian untuk merespons kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan tersebut, pelaku jasa keuangan didorong untuk berinovasi, mengembangkan produk dan layanan jasa keuangan baik yang berjangka pendek maupun panjang," kata Wimboh melalui siaran pers kepada Kupastuntas.co, Kamis (01/03/2018).
Menurutnya, OJK selama ini sudah sangat peduli atas berbagai isu sosial dan lingkungan hidup. Hal itu ditunjukkan melalui penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan sejak 2014. Kemudian pada 2017 OJK telah mengeluarkan dua peraturan terkait Keuangan berkelanjutan.
Masing-masing, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi LJK, Emiten dan Perusahaan Publik, dan POJK Nomor 60 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
Kedua POJK tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran sektor jasa keuangan terhadap adanya risiko sosial, lingkungan hidup dan tata kelola pada setiap proses bisnisnya. "Di samping itu mendorong perluasaan sumber pembiayaan atau investasi pembangunan berwawasan sosial dan lingkungan hidup dapat diupayakan melalui instrumen pembiayaan jangka panjang seperti green bond," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Dradjad H Wibowo menilai positif dan siap mendukung kebijakan OJK yang tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan.
"Sebagai tindak lanjut OJK dan IFCC akan menyiapkan program pelatihan bagi lembaga jasa keuangan untuk mengenalkan potensi bisnis pulp dan kertas serta standar mutu di bidang tersebut sebagai bagian dari manajemen risiko lingkungan hidup dan sosial bagi lembaga jasa keuangan," ungkapnya.
Dalam mendukung pendanaan berjangka panjang proyek-proyek yang ramah lingkungan, pemerintah telah menerapkannya dengan menerbitkan green sukuk senilai 1,25 miliar dolar AS atau kurang lebih Rp 16,69 triliun. "Kami berharap, hal ini segera diikuti dengan penerbitan corporate green bond baik dari lembaga jasa Keuangan maupun korporasi," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
OJK: Aset Perbankan di Lampung Tembus Rp134 Triliun, Kredit UMKM 33 Triliun
Selasa, 26 November 2024 -
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024