Nekat Curi Uang ATM Tetangga, Sopir Truk Ini Ditangkap Polsek Talang Padang
Kupastuntas.co, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap Adi Febriansyah (27) seorang pelaku pencurian uang dalam kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban Yusnaini (46) warga Dusun Sukadamai Pekon Sukabandung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. mengatakan tersangka ditangkap setelah terbukti berdasarkan rekaman CCTV melakukan penarikan tidak sah uang di ATM BRI milik korban.
Keberhasilan tersebut, juga berdasarkan hasil koordinasi Polsek Talang Padang kepada bank BRI dan bukti CCTV, akhirnya tersangka mengakui melakukan pengambilan uang di kartu ATM korban.
"Tersangka ditangkap Sabtu kemarin (3/3/2018) sekitar pukul 07.00 Wib di rumahnya", kata AKP Yoffie Kurniawan, Minggu (4/3/2018) siang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.300.000", jelas AKP Yoffi Kurniawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai sopir truk, saat ini ditahan di Polsek Talang Padang.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,"tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jalan Desa Batu Keramat Kotaagung Timur Jadi Langganan Longsor, Warga Keluhkan Tidak Ada Jalur Alternatif
Jumat, 27 September 2024 -
299 Pekon di Tanggamus Mulai Kelola Aset Desa Gunakan Aplikasi SIPADES 3.0
Rabu, 25 September 2024 -
Umat Hindu di Wonosobo Tanggamus Gelar Upacara Hari Raya Galungan
Rabu, 25 September 2024 -
Setahun Lebih Buron, Pelarian Pelaku Begal di Tanggamus Berakhir di Penjara
Rabu, 25 September 2024