Nekat Curi Uang ATM Tetangga, Sopir Truk Ini Ditangkap Polsek Talang Padang
Kupastuntas.co, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap Adi Febriansyah (27) seorang pelaku pencurian uang dalam kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban Yusnaini (46) warga Dusun Sukadamai Pekon Sukabandung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. mengatakan tersangka ditangkap setelah terbukti berdasarkan rekaman CCTV melakukan penarikan tidak sah uang di ATM BRI milik korban.
Keberhasilan tersebut, juga berdasarkan hasil koordinasi Polsek Talang Padang kepada bank BRI dan bukti CCTV, akhirnya tersangka mengakui melakukan pengambilan uang di kartu ATM korban.
"Tersangka ditangkap Sabtu kemarin (3/3/2018) sekitar pukul 07.00 Wib di rumahnya", kata AKP Yoffie Kurniawan, Minggu (4/3/2018) siang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.300.000", jelas AKP Yoffi Kurniawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai sopir truk, saat ini ditahan di Polsek Talang Padang.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,"tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025