• Selasa, 23 April 2024

Dua ABG Pencuri Motor Ditangkap Polres Tanggamus, Satu Diantaranya Berstatus Pelajar SMA

Minggu, 04 Maret 2018 - 13.07 WIB
201

Kupastuntas.co, Tanggamus – Dua  dari tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Jumat (2/3/2018).

Dua pelaku yang diringkus tersebut berinisial RWS (18), warga Kecamatan Kota Agung,  dan RS (17), pelajar kelas 2 sebuah SMA di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, SH. S.Ik mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Minggu (4/2/2018) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Epi Hapipi (30), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang kehilangan motor di teras rumahnya, Kamis, (1/3/2018) lalu di Polsek Kota Agung.

Polisi yang mengendus keberadaan para tersangka di sebuah tempat di Kecamatan Wonosobo, langsung meluncur ke lapangan. Dan benar saja di persimpangan jalan di Pekon Wonosobo, petugas melihat tersangka, dan langsung menyergap para tersangka.

"Kedua pelaku ditangkap di Simpang Jalan Raya Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada hari Jumat, tanggal 2 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 Wib. Saat itu mereka mau menjual sepeda motor hasil curian," ujar AKP Devi Sujana.

"Dari tangan kedua pelaku turut diamankan sepeda motor Honda Revo Fit BE 5747 ZF, milik korban Epi Hapipi, " terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya ditahan di Polres Tanggamus. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. (Sayuti)

Editor :