• Rabu, 24 April 2024

Kasus Jonru, Fadli Zon Angkat Bicara

Sabtu, 03 Maret 2018 - 09.03 WIB
32

Kupastuntas.co, Jakarta – Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian di dunia maya (sosmed), Jon Riah Ukur Ginting atau yang akrab disapa Jonru telah diputus hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni dua tahun penjara ditambah dengan denda Rp 50 Juta.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon, berkenaan dengan hal tersebut menanggapi, bahwa dirinya tak tahu pasti apa yang dilkaukan Jonru. Akan tetapi, menurutnya, hakim semestinya melihat perkara ini hanyalah sebatas upaya penyampaian pendapat atau memang benar-benar menyebarkan berita hoaks atau fitnah.

"Saya kira harus menilai dari sisi tersebut," kata Fadli di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

DIa pun menambahkan, harus benar-benar jelas mengenai batas mana saja seseorang dapat bebas berpendapat. Apabila seseorang hanya mengekspresikan pendapatnya, maka tidak boleh terjadi adanya kriminalisasi.

"Kalau masih dalam kebebasan berpendapat harusnya tidak boleh dikriminalisasi. Tapi kalau memang menyebarkan fitnah dan hoax, apa boleh buat," katanya.

Putusan hakim memiliki pertimbangan dalam pemutusan vonis Jonru. Hal-hal yang meringankan Jonru adalah Jonru kepala rumah tangga, sebagai tulang punggung keluarga, juga belum pernah melakukan tindak pidana.

"Terdakwa belum pernah berbuat pidana dan baru sekali melakukan," kata Hakim Ketua Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 2 Maret 2018.

Walaupun terdapat hal-hal yang meringankan, akan tetapi hakim juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Jonru.

"Terdakwa meresahkan masyarakat, tidak merasa bersalah dan tidak merasa menyesal," ucapnya. (*)

Sumber : Viva.co.id

 

Editor :