Segera Disahkan, Usulan Kenaikan Gaji PNS Dibawa ke Sidang Kabinet
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah akan bawa usulan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk naikkan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam sidang kabinet. Usulan tersebut diajukan, mengingat dua tahun sudah ini gaji PNS tidak pernah naik.
"Nanti kami lihat di UU APBN. RKP (Rencana Kerja Pemerintah)-nya sedang dibuat, kerangka ekonomi makro sedang akan disidangkabinetkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 2 Maret 2018.
Penyusunan konsepsi usulan kenaikan gapok PNS di tahun 2019 dilakukan dengan melakukan pertimbangan terkait dengan sudah lebih dari dua tahun abdi negara itu tidak memperoleh kenaikan gaji.
Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 Tahun 2015, masih belum juga ditetapkan.
"Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian/lembaga (K/L)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.
Jika nantinya, tambah Ridwan, usulan kenaikan gaji pokok telah disetujui, berikutnya akan dituangkan ke dalam Nota Keuangan serta RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada tahun 2019. (*)
Sumber Berita : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
Sempat Diamankan saat OTT Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja Dilepas KPK
Rabu, 11 Maret 2026 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024



