Segera Disahkan, Usulan Kenaikan Gaji PNS Dibawa ke Sidang Kabinet

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah akan bawa usulan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk naikkan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam sidang kabinet. Usulan tersebut diajukan, mengingat dua tahun sudah ini gaji PNS tidak pernah naik.
"Nanti kami lihat di UU APBN. RKP (Rencana Kerja Pemerintah)-nya sedang dibuat, kerangka ekonomi makro sedang akan disidangkabinetkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 2 Maret 2018.
Penyusunan konsepsi usulan kenaikan gapok PNS di tahun 2019 dilakukan dengan melakukan pertimbangan terkait dengan sudah lebih dari dua tahun abdi negara itu tidak memperoleh kenaikan gaji.
Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 Tahun 2015, masih belum juga ditetapkan.
"Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian/lembaga (K/L)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.
Jika nantinya, tambah Ridwan, usulan kenaikan gaji pokok telah disetujui, berikutnya akan dituangkan ke dalam Nota Keuangan serta RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada tahun 2019. (*)
Sumber Berita : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
Penyesuaian MBG Selama Ramadhan, Makanan Dibawa Pulang, BPOM Jamin Tidak Basi
Selasa, 04 Maret 2025 -
Profil dan Harta Kekayaan Brian Yuliarto Mendiktisaintek yang Baru
Rabu, 19 Februari 2025 -
Reshuffle Kabinet Pertama Era Prabowo, Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro Dicopot
Rabu, 19 Februari 2025 -
Kemenkes: Warga Tak Punya BPJS Tetap Bisa Ikut Cek Kesehatan Gratis
Selasa, 11 Februari 2025