Segera Disahkan, Usulan Kenaikan Gaji PNS Dibawa ke Sidang Kabinet
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah akan bawa usulan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk naikkan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam sidang kabinet. Usulan tersebut diajukan, mengingat dua tahun sudah ini gaji PNS tidak pernah naik.
"Nanti kami lihat di UU APBN. RKP (Rencana Kerja Pemerintah)-nya sedang dibuat, kerangka ekonomi makro sedang akan disidangkabinetkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 2 Maret 2018.
Penyusunan konsepsi usulan kenaikan gapok PNS di tahun 2019 dilakukan dengan melakukan pertimbangan terkait dengan sudah lebih dari dua tahun abdi negara itu tidak memperoleh kenaikan gaji.
Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 Tahun 2015, masih belum juga ditetapkan.
"Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian/lembaga (K/L)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.
Jika nantinya, tambah Ridwan, usulan kenaikan gaji pokok telah disetujui, berikutnya akan dituangkan ke dalam Nota Keuangan serta RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada tahun 2019. (*)
Sumber Berita : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
Wagub Jihan Temui Waka BP BUMN Bahas Percepatan Program Pembangunan Strategis di Lampung
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Ayah Taufik Hidayat Ikhlas Jika Anaknya Dihukum Mati
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Dokter Ungkap Kondisi Terakhir Korban Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Korban Latsarmil SPPI Bertambah, Total 5 Calon Pengelola Kopdes Merah Putih Meninggal
Sabtu, 27 Juni 2026








