Polisi Larang Berkendara sambil Merokok, Ini Alasannya!
Jumat, 02 Maret 2018 - 21.28 WIB
124
Kupastuntas.co, Jakarta – Polisi akan memberikan sanksi tegas bagi para pengendara yang mengemudi sambil merokok. Disamping itu polisi juga akan menindak pengendara yang mendengarkan music saat berkendara.
Larangan tersebut bukanlah tidak berasan. Polisi menganggap kedua hal yang biasa dilakukan oleh pengendara tersebut akan mengganggu konsenterasi dalam berkendara.
"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan nggak benar. Nanti, kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan, gimana?" ujarnya.
Terkait larangan merokok, Iqbal mengatakan hal ini tak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, tapi juga mobil.
"Kalau ngerokok sebaiknya nggak perlulah. Kalau merokok, kalau habis puntungnya, mau buang di mana itu? Nanti tiba-tiba ada masalah, nggak mati puntungnya, dan nanti bisa korsleting di mobilnya. Jangan dibuang di jalan, nanti kotor juga," jelasnya.
Iqbal mengatakan, penindakan tersebut dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Imbauan ini dilakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya. (*)
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









