Polisi Larang Berkendara sambil Merokok, Ini Alasannya!
Jumat, 02 Maret 2018 - 21.28 WIB
105
Kupastuntas.co, Jakarta – Polisi akan memberikan sanksi tegas bagi para pengendara yang mengemudi sambil merokok. Disamping itu polisi juga akan menindak pengendara yang mendengarkan music saat berkendara.
Larangan tersebut bukanlah tidak berasan. Polisi menganggap kedua hal yang biasa dilakukan oleh pengendara tersebut akan mengganggu konsenterasi dalam berkendara.
"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan nggak benar. Nanti, kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan, gimana?" ujarnya.
Terkait larangan merokok, Iqbal mengatakan hal ini tak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, tapi juga mobil.
"Kalau ngerokok sebaiknya nggak perlulah. Kalau merokok, kalau habis puntungnya, mau buang di mana itu? Nanti tiba-tiba ada masalah, nggak mati puntungnya, dan nanti bisa korsleting di mobilnya. Jangan dibuang di jalan, nanti kotor juga," jelasnya.
Iqbal mengatakan, penindakan tersebut dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Imbauan ini dilakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya. (*)
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
-
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024 -
Pengumuman, Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Berlaku Desember 2024
Kamis, 07 November 2024