Polisi Larang Berkendara sambil Merokok, Ini Alasannya!
Jumat, 02 Maret 2018 - 21.28 WIB
85
Kupastuntas.co, Jakarta – Polisi akan memberikan sanksi tegas bagi para pengendara yang mengemudi sambil merokok. Disamping itu polisi juga akan menindak pengendara yang mendengarkan music saat berkendara.
Larangan tersebut bukanlah tidak berasan. Polisi menganggap kedua hal yang biasa dilakukan oleh pengendara tersebut akan mengganggu konsenterasi dalam berkendara.
"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan nggak benar. Nanti, kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan, gimana?" ujarnya.
Terkait larangan merokok, Iqbal mengatakan hal ini tak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, tapi juga mobil.
"Kalau ngerokok sebaiknya nggak perlulah. Kalau merokok, kalau habis puntungnya, mau buang di mana itu? Nanti tiba-tiba ada masalah, nggak mati puntungnya, dan nanti bisa korsleting di mobilnya. Jangan dibuang di jalan, nanti kotor juga," jelasnya.
Iqbal mengatakan, penindakan tersebut dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Imbauan ini dilakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya. (*)
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
-
Sempat Diamankan saat OTT Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja Dilepas KPK
Rabu, 11 Maret 2026 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024



