Polisi Larang Berkendara sambil Merokok, Ini Alasannya!
Jumat, 02 Maret 2018 - 21.28 WIB
108
Kupastuntas.co, Jakarta – Polisi akan memberikan sanksi tegas bagi para pengendara yang mengemudi sambil merokok. Disamping itu polisi juga akan menindak pengendara yang mendengarkan music saat berkendara.
Larangan tersebut bukanlah tidak berasan. Polisi menganggap kedua hal yang biasa dilakukan oleh pengendara tersebut akan mengganggu konsenterasi dalam berkendara.
"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan nggak benar. Nanti, kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan, gimana?" ujarnya.
Terkait larangan merokok, Iqbal mengatakan hal ini tak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, tapi juga mobil.
"Kalau ngerokok sebaiknya nggak perlulah. Kalau merokok, kalau habis puntungnya, mau buang di mana itu? Nanti tiba-tiba ada masalah, nggak mati puntungnya, dan nanti bisa korsleting di mobilnya. Jangan dibuang di jalan, nanti kotor juga," jelasnya.
Iqbal mengatakan, penindakan tersebut dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Imbauan ini dilakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya. (*)
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
-
Puadi Dorong Bawaslu Harus Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif
Rabu, 29 Januari 2025 -
Mendagri: Pertama Dalam Sejarah Presiden Lantik Gubernur Bupati dan Walikota Secara Serentak
Rabu, 22 Januari 2025 -
Surat Edaran Tiga Menteri Keluar, Siswa Tetap Sekolah Selama Ramadan 6-25 Maret 2025
Selasa, 21 Januari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025