Pengendara yang Dengarkan Musik akan Disanksi Polisi, Apa Alasannya?
Kupastuntas.co, Jakarta – Masyarakat dihebohkan dengan adanya wacana sanksi tilang yang diberikan oleh polisi pada pengendara yang dengarkan musik radio pada saat mengemudi. Bukan hanya pengendara roda empat, aturan ini juga akan diterapkan pada pengemudi roda dua.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sudah ada payung hukum yang bisa jadi sandaran polisi untuk menindak. Yakni Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengoperasikan kendaraannya dengan cara yang wajar dan penuh konsentrasi.
"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan dipengaruhi oleh perilaku yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Budiyato, Jumat, (2 /2/2018).
Perilaku pelanggaran yang dimaksud, lanjutnya, seperti menggunakan hand phone (telepon genggam), minum alkohol, narkotika, dan juga mendengarkan musik.
"Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi pada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," katanya lagi.
Lantas bagaimana dengan merokok? “Silakan masyarakat menilai, mengganggu konsentrasi atau tidak?” katanya. (*)
Sumber : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
Puadi Dorong Bawaslu Harus Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif
Rabu, 29 Januari 2025 -
Mendagri: Pertama Dalam Sejarah Presiden Lantik Gubernur Bupati dan Walikota Secara Serentak
Rabu, 22 Januari 2025 -
Surat Edaran Tiga Menteri Keluar, Siswa Tetap Sekolah Selama Ramadan 6-25 Maret 2025
Selasa, 21 Januari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025