• Jumat, 22 November 2024

Panwaslu Bandar Lampung Klarifikasi Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah

Jumat, 02 Maret 2018 - 10.10 WIB
111

Kupastuntas.co, Bandar Lampug – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung, melakukan klarifikasi pengurus Majelis Taklim (MT) Rahmat Hidayat, terkait dugaan salah satu calon yang diduga melanggar aturan kampanye dalam pengajian akbar di Masjid Al-Furqon beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wigono Sanyoto membenarkan pemanggilan tersebut.

Kedua yang dipanggil Ustadz Nasrudin dan Ketua Dewan Asatidz Majelis Ta'lim Rahmat Hidayat, Ismail Soleh.

“Ya tadi kita sudah klarifikasi. Mereka hadir pada pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut guna memberikan adanya kampanye foto salam peace dengan dua jari di Masjid Al-Furqon Senin (26/2/2018) lalu. Hal ini menindaklanjuti laporan petugas dari Panwaslu,” kata Yahnu, semalam, (1/3/2018).

Yahnu mengatakan, Ustaz Nasrudin dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan Ismail Soleh mewakili Ketua Rahmat Hidayat Eva Dwiyana.

"Kami sudah memanggil untuk meminta klarifikasi dari Ustaz Nasrudin, terus keterangan dari Ismail Soleh. Sebenarnya, kami mengundang ketua Rahmat Hidayat, tapi diwakili Pak Ismail Soleh," jelas Yahnu.

Yahnu mengatakan dari hasil klarifikasi, Ustaz Nasrudin yang diundang untuk mengisi pengajian, membantah jika foto pose dua jari dirinya adalah kampanye untuk paslon nomor urut 2.

“Kalau pengakuan dari Ustaz Nasrudin, ada yang minta foto dengan dirinya, kemudian pose angka dua itu karena refleks, bukan unsur kesengajaan untuk kampanye,” katanya.

Meskipun begitu, panwaslu belum bisa mengambil keputusan dari hasil klarifikasi ini. Panwaslu masih akan memanggil saksi lainnya.

“Rencananya Jumat (2/3/2018) kita akan panggil seorang yang di sebelahnya,” kata dia.

Kata Yahnu, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 calon kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye di rumah ibadah. Disana ada sanksinya, yakni teguran atau dihentikan dalam kampanye.

“Dan sedangkan kalau itu benar-benar kampanye harus ada izin. Setelah kita minta keterangan pengakuannya ini pengajian rutin tiap bulan,” ujarnya.

Menurutnya, jika nantinya terbukti melakukan kampanye bisa dikenakan pidana sesuai dengan 187 ayat 3 UU no 10 tahun 2006 tentang pilkada.

“Jika terbukti ya?, karena kita belum bisa menyimpulkan. Karena kan dibahas dulu dengan Gakkumdu. Dimana terdiri dari kami, Kepolisian dan Kejaksaan,  apakah ini masuk pidana seterusnya masuk ke penyidikan,” terang Yahnu.

Perlu diketahui, MT Rahmat Hidayat sendiri merupakan pengajian yang didirikan oleh Eva Dwiyana, yang tak lain adalah istri dari calon Gubernur Lampung Herman HN. Eva-sapaan istri Herman HN ini, juga sebagai ketua MT Rahmat Hidayat. (Bong)

Editor :