• Sabtu, 21 Desember 2024

Jelang Pilkada! KPU Pesawaran Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak Gunakan Hak Pilih

Jumat, 02 Maret 2018 - 20.50 WIB
64

Kupastuntas.co, Pesawaran – KPU Kabupaten Pesawaran nyatakan para penyandang disabilitas berhak untuk menggunakan hak pilihnya.

Sejumlah 2.433 penyandang disabilitas kabupaten Pesawaran nantinya akan diberikan hak untuk menggunakan suaranya pada perhelatan Pilgub (Pemilihan Gubernur) 27 Juni 2018 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Lina Wati, Jumat, (2/3/2018).

"Ketika yang bersangkutan tidak ada rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa mengalami gangguan jiwa, maka tetap akan di data sebagai calon pemilih," kata dia.

Menurutnya, hal tersebut didasarkan pada putusan MAhkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perkara Pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa para calon pemilih yang telah memenuhi syarat baik karena alasan sedang terganggu jiwa / ingatannya ataupun karena sedang dicabut hak pilihnya, tetap dapat mengikuti pemilu.

Lina menambahkan, proses Mutarlih  (Pemutakhiran Data Pemilih) ini merupakan tahap yang paling panjang dalam pelaksanaan Pemilu untuk mempermudah pemilih dalam memberikan hak suaranya sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat.

Saat ini, pihaknya juga telah melakukan pendataan mengenai penyandang dishabilitas yang ada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Akan tetapi, yang di data tersebut menjadi wewenang masing-masing KPU kabupaten/kota sesuai dengan idenditas para pasien.

"Yang melakukan pendataan dari mahasiswa Unila dan bertugas mencatat nama dan alamat penyandang dishabilitas tersebut," kata dia. (*)

Sumber : Saibumi.com

Editor :