• Kamis, 14 November 2024

Jaksa Siap Jebloskan Terdakwa Korupsi Bantuan Siswa Miskin ke Lapas

Jumat, 02 Maret 2018 - 16.56 WIB
413

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung siap melakukan eksekusi atau menjebloskan Diza Noviandi alias Dino, terdakwa kasus korupsi 60.200 seragam siswa miskin Tahun 2012, ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, pihak Kejari Bandar Lampung telah menerima surat petikan salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. “Kami sudah terima petikan putusannya kemarin (Kamis, 1/3/2018). Dan sudah kami beritahukan juga ke Kejati Lampung,”kata Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Tedi Nopriadi saat dihubungi, Jumat (2/3). Namun, Tedi mengaku belum bisa mengeksekusi terdakwa Dino lantaran masih harus menunggu petunjuk dari Kejati Lampung. “Kita masih menunggu petunjuk dari Kejati, apakah terima dari putusan PT tersebut atau mau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kita juga menunggu dari pihak terdakwa apakah mengajukan kasasi juga atau tidak,” jelasnya. Dijelaskan Tedi, pihaknya dan terdakwa mempunyai batas waktu selama 14 hari untuk menyatakan terima atau tidak dengan putusan PT tersebut, setelah petikan tersebut diterima oleh masing-masing pihak. “Kalau petunjuk dari Kejati dan terdakwa menerima, kami siap dan langsung eksekusi. Tapi kalau masih mengajukan kasasi, terpaksa eksekusi nya belum bisa dilakukan,” terangnya. Dikatakan Tedi, selama proses penyelidikan, penyidikan di Kejati Lampung yang menangani perkara tersebut, hingga ke persidangan, terdakwa Dino memang tidak dilakukan penahanan. “Dia (Dino) kan memang tidak ditahan, hanya tahanan kota,” ujarnya. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Handoko, mengaku, belum menerima salinan petikan putusan kliennya. “Kita belum terima mas putusan itu. Tapi saya sudah dengar info putusannya. Saya belum bisa berkomentar banyak, karena belum terima putusan tersebut,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (2/3). Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang, M. Yusuf, ketika dikonfirmasi, Jumat (2/3), mengaku, pihaknya telah menerima petikan putusan dari PT Tanjungkarang atasnama terdakwa Diza Noviandi. “Ya, kami sudah terima beberapa hari lalu putusan tersebut. Secepatnya kita kirimkan (petikan putusan) ke kejaksaan dan terdakwa,” kata Yusuf. Sementara itu, kasipenkum Kejati Lampung, Irfan, belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi melalui ponselnya, meskipun dalam keadaan aktif tak diangkat. Untuk diketahui, PT Tanjungkarang memutus perkara terdakwa Dino pada Rabu (21/2) lalu. Dimana PT dalam putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang 36/Pid.Sus/2017/Pn.Tjk tertanggal 14 Desember 2017. Yakni berdasarkan putusan Majelis Hakim PT Tanjungkarang menghukum Dino dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Dalam putusan PT tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Ferry Fardiaman, menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Dino dan memerintahkan terdakwa Dino ditahan. Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim sependapat dengan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang menyatakan Dino terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana ditambah dan diubah kedalam pasal 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Dino juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp573 juta. Dalam putusan itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menyetorkan uang kerugian negara sebesar Rp435 juta yang sudah dititipkan Dino untuk sebagai uang pengganti kerugian negara. Dan Majelis Hakim PT dalam amar putusannya meminta terdakwa membayar sisa uang kerugian negara sebesar Rp138 juta. Apabila tidak dibayar selama satu bulan berkekuatan hukum tetap maka majelis memerintahkan Jaksa melakukan lelang terhadap harta benda. Namun apabila tidak ada, maka Dino diminta menggantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan. (Oscar)
Editor :