• Sabtu, 16 November 2024

Terkait Pilkada, Inilah 7 Poin Imbauan MUI Lampung

Kamis, 01 Maret 2018 - 20.05 WIB
101

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jelang pemilihan  kepala daerah (pemilukada) serentak pada 27 Juni 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menerbitkan tujuh poin imbauan kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Bumi Ruwa Jurai.

Menurut Ketua MUI Lampung, KH Khairuddin Tahmid mengatakan, bahwa Pemilukada serentak pada 2018 di Lampung meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara.

Dalam siaran pers yang diterima Kupastuntas.co, MUI menuangkan imbauannya dalam surat bernomor 036/MUI-LPG/H/III/2018 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak Tahun 2018 di Provinsi  Lampung. Surat bertanggal 13 Jumadil Akhir 1439 Hijriah atau 1 Maret 2018 Masehi tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Lampung Dr KH Khairuddin Tahmid MH dan Sekretaris Umum Drs KH Basyaruddin Maisir AM.

Berikut isi lengkap surat imbauan MUI Lampung yang dikirimkan kepada media massa pada Kamis, (1/3/2018): Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilukada serentak pada tanggal 27 Juni 2018, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara, MUI Provinsi Lampung dengan ini menyerukan dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Lampung untuk:

  1. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memelihara kebhinnekaan, ketertiban, kebersamaan, dan toleransi;
  2. Menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab agar pemimpin dan pemerintahan yang baik (good governance) dapat terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  3. Ikut serta mengawasi proses pelaksanaan pemilukada guna mencegah terjadinya kecurangan, ketidakadilan, dan gangguan keamanan;
  4. Mengedepankan akhlaqul karimah (politik santun) dalam proses demokrasi dengan tidak melakukan provokasi, black campaign (kampanye hitam), money politic (politik uang), atau menyebarkan isu-isu yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  5. Memelihara kerukunan dan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam), ukhuwah insaniyah (persaudaraan antarumat manusia) dan ukhuwah wathoniyah (persaudaraan sebangsa dan setanah air), meski berbeda kecenderungan dan pilihan politik;
  6. Mencegah penggunaan tempat ibadah dari kegiatan-kegiatan yang berbau politik dan atau mengandung unsur SARA agar kesucian serta netralitas masjid dan musala sebagai tempat ibadah dapat tetap terjaga;
  7. Memohon kepada Allah SWT agar semua proses pemilukada serentak 2018 bisa terlaksana secara jujur, adil, aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang bertakwa, dan memiliki semangat juang yang tinggi guna mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, dan sejahtera dalam lindungan Allah SWT. (Bong)
 

Editor :