ASN Way Kanan Wajib Melaporkan Harta Kekayaan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan wajib melaporkan harta kekayaannya memalui online.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Saipul mengatakan hal tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi.
Kegiatan pelaporan tersebut merupak program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini saya sedang menyiapkan tata cara membuat LHKPN secara online anjuran dari KPK," ujar Saipul kepada Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (01/03/2018).
Saipul menambahkan, selain LHKPN, pihaknya sedang berupaya meminta pihak KPK untuk menyosialisasikan pencegahan korupsi di Pemkab Way Kanan. Sehingga program KPK benar-benar bisa diterima kalangan pejabat di Way Kanan.
Adapun ASN yang dimaksud untuk mengikuti itu diantaranya, Bendahara, PPTK, Kepala Dinas dan termasuk Ketua DPRD Kabupaten setempat.
"Ya ini juga akan berimbas pada kualitas laporan keuangan kita supaya lebih baik," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Kabupaten Way Kanan
Rabu, 13 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Masyarakat Way Kanan Antusias Penuhi Lapangan Bhakti Negara
Rabu, 13 November 2024 -
Ramaikan! Pesta Rakyat Ardjuno di Way Kanan Suguhkan Andika Kangen Band dan Yusuf Cak Culay
Rabu, 13 November 2024 -
Ali Rahman-Ayu Gelar Kampanye Tatap Muka di Kecamatan Negeri Agung Way Kanan
Senin, 14 Oktober 2024