ASN Way Kanan Wajib Melaporkan Harta Kekayaan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan wajib melaporkan harta kekayaannya memalui online.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Saipul mengatakan hal tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi.
Kegiatan pelaporan tersebut merupak program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini saya sedang menyiapkan tata cara membuat LHKPN secara online anjuran dari KPK," ujar Saipul kepada Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (01/03/2018).
Saipul menambahkan, selain LHKPN, pihaknya sedang berupaya meminta pihak KPK untuk menyosialisasikan pencegahan korupsi di Pemkab Way Kanan. Sehingga program KPK benar-benar bisa diterima kalangan pejabat di Way Kanan.
Adapun ASN yang dimaksud untuk mengikuti itu diantaranya, Bendahara, PPTK, Kepala Dinas dan termasuk Ketua DPRD Kabupaten setempat.
"Ya ini juga akan berimbas pada kualitas laporan keuangan kita supaya lebih baik," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025