ASN Way Kanan Wajib Melaporkan Harta Kekayaan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan wajib melaporkan harta kekayaannya memalui online.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Saipul mengatakan hal tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi.
Kegiatan pelaporan tersebut merupak program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini saya sedang menyiapkan tata cara membuat LHKPN secara online anjuran dari KPK," ujar Saipul kepada Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (01/03/2018).
Saipul menambahkan, selain LHKPN, pihaknya sedang berupaya meminta pihak KPK untuk menyosialisasikan pencegahan korupsi di Pemkab Way Kanan. Sehingga program KPK benar-benar bisa diterima kalangan pejabat di Way Kanan.
Adapun ASN yang dimaksud untuk mengikuti itu diantaranya, Bendahara, PPTK, Kepala Dinas dan termasuk Ketua DPRD Kabupaten setempat.
"Ya ini juga akan berimbas pada kualitas laporan keuangan kita supaya lebih baik," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025









