ASN Way Kanan Wajib Melaporkan Harta Kekayaan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan wajib melaporkan harta kekayaannya memalui online.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Saipul mengatakan hal tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi.
Kegiatan pelaporan tersebut merupak program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini saya sedang menyiapkan tata cara membuat LHKPN secara online anjuran dari KPK," ujar Saipul kepada Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (01/03/2018).
Saipul menambahkan, selain LHKPN, pihaknya sedang berupaya meminta pihak KPK untuk menyosialisasikan pencegahan korupsi di Pemkab Way Kanan. Sehingga program KPK benar-benar bisa diterima kalangan pejabat di Way Kanan.
Adapun ASN yang dimaksud untuk mengikuti itu diantaranya, Bendahara, PPTK, Kepala Dinas dan termasuk Ketua DPRD Kabupaten setempat.
"Ya ini juga akan berimbas pada kualitas laporan keuangan kita supaya lebih baik," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








