• Minggu, 17 November 2024

Waspada! Polda Lampung Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Pelaku Raih Untung Rp2 Juta Per Order

Rabu, 28 Februari 2018 - 08.57 WIB
315

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pelaku atas nama Antoni Hanafi (35) dan Desta Pramana (30). Antoni Hanafi diamankan di Jalan Yos Sudarso sementara Desta Pramana di komplek perumahan SDN 4 Bumi Waras, Kamis (25/1/2018).

Tersangka ditangkap beserta barang bukti 1 unit CPU merk Samsung, 1 unit printer Epson, 1 unit monitor, penghapus, 2 buah stempel, 2 buah botol cairan penghapus, amplas, 4 lembar STNK, kabel VGA, rekapan CCTV dan uang tunai Rp 7 juta kemudian paket kecil sabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Bobby Marpaung mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan cara mengganti nama dan data pada STNK asli yang bekas, kemudian diubah dengan nama pemesan. Pelaku kerap melakukan hal tersebut untuk pemesan yang memiliki sepeda motor atau mobil bodong.

“STNK yang asli itu dicoret. Mereka punya alat khusus untuk mencoret data-data asli kemudian membuat STNK itu seperti baru lagi. Kedua pelaku orang umum, mereka mengaku belajar secara otodidak," ujarnya saat ekspos di Mapolda Lampung Selasa (27/2/2018).

Dari hasil penyidikan, pelaku dalam sekali pembuatan STNK palsu mampu meraup untung Rp 2 juta. Tak hanya itu saja, kedua pelaku telah beraksi selama 2 bulan terakhir.

"Kita masih terus dalami ada keterlibatan orang lain, atau tidak. Sementara pengakuannya pemain tunggal. Terkait STNK asli yang mereka dapat kita masih dalami dan belum ada kaitannya dengan indikasi instansi tertentu yang terlibat," kata mantan Wakapolresta Bandar Lampung itu.

”Barang bukti yang kita amankan saat ini ada 4 STNK palsu. STNK yang dicetak tercatat untuk wilayah Bandar Lampung,” timpalnya.

Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, diduga kuat STNK yang didapat pelaku berasal dari berbagai kendaraan motor yang dinyatakan hilang, sehingga kertas tersebut asli bukan hasil print atau cetakan dari pelaku.

"Kita masih dalami juga, dugaan sementara kedua pelaku ini pemasok STNK palsu untuk kendaraan bodong hasil curian," katanya.

“Kasus ini terungkap berawal saat petugas mendapat informasi ada yang menawarkan untuk pembuatan STNK palsu. Lalu petugas mengecek ke lokasi dan menangkap tersangka. Tersangka dijerat UU tindak pidana pemalsuan,” bebernya.

Saat ini, kedua pelaku telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena pada saat penangkapan, petugas juga menemukan paket sabu. (Kardo)

Editor :