Pendistribusian Alat Peraga Kampanye Pilkada Lampung Mulai 5 Maret
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai menerima alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Pendistribusian tersebut akan disebar ke 15 Kabupaten/Kota secara serentak pada Senin, 5 Maret 2018.
"Rencananya, pemasangan perdana serentak di 15 Kabupaten/Kota, Senin 5 Maret 2018 mendatang," kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, Rabu (28/02/2018).
Kemudian Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Sholihin menambahkan setelah selesai dicetak maka alat peraga tersebut sudah bisa didistribusikan.
"Mulai Rabu, 28 Februari 2018, KPU Kabupaten/Kotab sudah bisa mengambil (alat peraga kampanye, red)," kata Gus Coing panggilan akrabnya.
Ia menceritakan khusus upacara pemasangan dan upacara serah terima di tingkat Provinsi pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Bandar Lampung untuk lokasi pemasangan di Lapangan Way Dadi.
"Hari Minggu ini sudah terpasang, namun ditutup untuk acara pelepasan Senin, 5 Maret. Tugas KPU Kota Bandar Lampung adalah pemasangan. Kita juga mengundang Pjs Gubernur Lampung, DPRD, Forkopimda, Kapolda, Kajati, Danrem, BIN, Bawaslu, Panwaslu, Wali Kota, PPK dan PPS Sukarame," katanya.
Sementara itu pada Selasa (27/02/2018), bahan kampanye yang berupa flyer, poster, leaflet dan pamplet tiba di Kantor KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung.
Pengadaan bahan kampenye tersebut dengan Pagu Rp2,23 miliar, HPS Rp2,14 miliar dan harga penawaran Rp1,28 miliar. Untuk nama pemenang CV. Panca Buana Kreasitama, Jalan Kopral Sayom RT 003 RW 009 Karanganom, Klaten, Jawa Tengah. (*)
Sumber: lampost.co
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024








